Penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah diharapkan tidak terlibat korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya, bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, tersandung kasus suap pergantian antar-waktu anggota DPR.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada semua pegawai Komisi Pemilihan Umum di pusat dan daerah agar menghindari area rawan korupsi. Jika penyelenggara pemilu sudah terjatuh dalam perilaku koruptif, pejabat politik yang terpilih diyakini juga tidak akan berintegritas.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam ”Bimbingan Teknis Program Antikorupsi” di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/9/2021), mengatakan, pemilu merupakan pintu gerbang lahirnya para pemimpin. Untuk itu, integritas penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan.
”KPU ini salah satu yang bertanggung jawab menelurkan pejabat. Kalau KPU terlibat kepentingan, lalu pasti akan menelurkan pejabat yang tidak berintegritas. Kita berdosa karena ini dampaknya akan panjang,” ujar Kumbul.
Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh semua komisioner dan pejabat pimpinan tinggi di KPU pusat serta pimpinan KPU daerah. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Ketua KPU Ilham Saputra juga hadir memberikan sambutan.
Lebih lanjut Kumbul menyampaikan, ada sejumlah jenis pelanggaran yang rawan dilakukan pegawai KPU, seperti pencoblosan surat sisa, penggelapan gaji, memihak peserta pemilu, serta terdata sebagai pengurus partai politik. Jika dibiarkan, semua itu akan berujung pada perilaku koruptif dan akan mencederai penyelenggaraan pemilu.
”Tentu, ini akan berdampak pula pada hasil pemilu. Artinya, kalau sudah ada konflik kepentingan, pasti tidak netral. Itu saja kuncinya,” ucap Kumbul.
Ia berharap, ke depan, tidak terulang kembali oknum-oknum penyelenggara pemilu di tingkat pusat ataupun daerah yang terlibat kasus korupsi dan tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya, bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, tersandung kasus suap pergantian antar-waktu anggota DPR.
”Ini harus diakui, menjadi bahan refleksi bersama dan kita harap ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Kumbul.
Ada sejumlah jenis pelanggaran yang rawan dilakukan pegawai KPU, seperti pencoblosan surat sisa, penggelapan gaji, memihak peserta pemilu, serta terdata sebagai pengurus partai politik.
Perbaikan demokrasi
Pada 2020, Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi. Dari rilis tersebut, skor Indonesia turun tiga poin dari 40 (2019) menjadi 37 (2020).
Nawawi Pomolango menilai, penurunan skor ini disebabkan penilaian dua indikator yang berkaitan dengan sektor politik dan demokrasi. Hal ini menunjukkan prinsip demokrasi belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan masih rentan terhadap terjadi tindak pidana korupsi.
Hal ini, menurut Nawawi, menjadi tantangan bagi para penyelenggara pemilu yang memiliki peran besar dalam upaya perbaikan pada indikator demokrasi. Di samping itu, tentunya komponen bangsa lain, seperti para kontestan dan pemilih pemilu, juga harus bisa menghindari area rawan tindak pidana korupsi.
”Karena itu, jika kita menginginkan pemilu yang berintegritas, bersih, jujur, dan adil, ketiga komponen tersebut harus bersatu padu untuk tidak melakukan penyimpangan, apalagi melakukan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.
Untuk mendukung itu, KPK tak cukup hanya melakukan kegiatan penindakan semata, tetapi juga harus diimbangi dengan kegiatan pencegahan, seperti pendidikan antikorupsi. Setidaknya ada tiga kegiatan strategis KPK. Pertama, pendidikan masyarakat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun nilai-nilai integritas antikorupsi di tengah masyarakat.
”Harapannya, masyarakat tidak ingin atau tidak mau melakukan korupsi,” ucap Nawawi.
Kedua, melalui strategi pencegahan, kegiatan ini dilakukan dengan memperbaiki sistem yang ada di kelembagaan, instansi, ataupun organisasi. Harapannya, pelaku tidak bisa lagi melakukan tindak pidana korupsi karena sistemnya telah terbangun.
Ketiga, strategi penindakan. Penindakan dilakukan KPK, antara lain, ialah penyelidikan, penyidikan, serta operasi tangkap tangan. Ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan masyarakat lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
”Penindakan itu semacam ultimum remedium. Jadi obat terakhir begitu. Kalau memang pendidikan dan pencegahan ini tidak bisa lagi begitu,” ujarnya.
Integritas merupakan kepribadian yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu.
Menjaga integritas
Ilham Saputra mengatakan, integritas merupakan kepribadian yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Untuk itu, ia pun meminta kepada semua jajarannya agar betul-betul menjaga integritas tersebut dengan menghindari intervensi politik serta bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Guna mendukung integritas lembaga, lanjut Ilham, sebenarnya KPU telah memiliki arah kebijakan dan strategi nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024. Kebijakan pertama, menyelenggarakan tata kelola manajemen kelembagaan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara sistem merit.
Kedua, meningkatkan sumber daya manusia KPU secara bertahap dan terstruktur sehingga memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, serta bebas dari KKN. Ketiga, yang paling penting, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi dan keuangan KPU.
KPU, lanjut Ilham, juga telah berusaha semaksimal mungkin berupaya untuk menghindari tindak pidana korupsi, di antaranya mewajibkan bagi semua pejabat lingkungan KPU, komisioner KPU, komisioner KPU provinsi/kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, dan sekretaris KPU provinsi/kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik kepada KPK.
”Kami berusaha semaksimal mungkin agar semua jajaran kami itu bisa melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan. Jadi, semua orang bisa melihat harta kekayaan kami. Jikalau ada potensi atau tanda-tanda kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar, tentu KPK bisa melakukan investigasi jika ada laporan atau kemudian berinisiasi untuk melakukan investigasi,” ucap Ilham.
Bahkan, kata Ilham, pihaknya juga telah mewajibkan semua aparatur sipil negara di lingkungan KPU untuk melaporkan harta kekayaan kepada kanal pelaporan harta milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Juga, mengusulkan beberapa unit kerja untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi serta birokrasi bersih dan melayani.
”Ini ide dari kami agar kemudian kejadian-kejadian yang terjadi di KPU RI, di KPU provinsi, kabupaten, dan kota terkait dengan pelanggaran-pelanggaran atau potensi terjadinya tindak pidana korupsi bisa kami minimalisir,” ucap Ilham.