logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Memformat Ulang...
Iklan

MK Diminta Memformat Ulang Keserentakan Pemilu 2024

Pasal keserentakan pemilu kembali diuji di MK. Para pemohon yang berasal dari kalangan penyelenggara pemilu di lapangan ini beralasan pemilu serentak menyebabkan kelelahan yang sangat berat.

Oleh
Susana Rita
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8MSZ33TRHDo5Ugw-gAjjz_QYdVg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200226_ENGLISH-BANJIR-ANALISIS-POLITIK_A_web_1582726525.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Lambang-lambang partai politik peserta pemilu ditampilkan dalam sebagian materi refleksi penyelenggaran Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Empat panitia penyelenggara pemilu dari Yogyakarta dan Jawa Barat meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan pemilu serentak 2024 atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kotak. Mereka menilai pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut akan sangat memberatkan petugas penyelenggara pemilihan di lapangan.

Berkaca dari Pemilu 2019, berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 894 jiwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan 5.175 anggota KPPS yang sakit akibat kelelahan. Dengan adanya fakta ini, menurut pemohon uji materi, menjadi tak terbantahkan bahwa format keserentakan pemilu membutuhkan perbaikan dan penataan yang menitikberatkan kepada rasionalisasi beban penyelenggara pemilu.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000