Hanya dengan ”tat tit tut”, pembayaran Pajak Bumi Bangunan dapat dilakukan lewat aplikasi ”marketplace”. Bukan hanya publik yang dimudahkan, urusan perizinan secara daring juga dapat mempermudah para investor.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
Disrupsi digital dan pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah agar berinovasi dalam layanan publik. Inovasi ini diharapkan tak sebatas mempercepat dan mempermudah akses layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, tetapi juga mendongkrak pendapatan asli daerah melalui penerapan transaksi elektronik.
Bermodalkan telepon genggam, warga Klender, Jakarta Timur, Haryo Pradhitiawan (33) menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam waktu kurang dari 10 menit. Ia tak perlu capek-capek lagi pergi ke kantor cabang Bank Jawa Barat, mengantre panjang.
”Istilahnya, sekarang tinggal tat-tit-tut, transfer (pajak yang harus dibayar), dan selesai. Prosedurnya mudah. Kalau ke bank, kan, buang waktu perjalanan, belum lagi mengantrenya,” ujar Haryo, akhir pekan lalu.
Ini kali pertama Haryo memanfaatkan salah satu aplikasi perusahaan teknologi lokapasar (marketplace) yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk pembayaran PBB. Sebagai pegawai swasta, ia mengaku termudahkan dengan inovasi tersebut karena kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Padahal, jika menilik kondisi awal layanan pembayaran pajak, semua harus dilakukan secara manual.
Padahal, jika menilik kondisi awal layanan pembayaran pajak, semua harus dilakukan secara manual. Bahkan, tak jarang pula, ditemui masyarakat yang malas pergi ke bank, malah menitipkan uang ke petugas desa atau kelurahan untuk dibayarkan pajaknya.
”Ada beberapa oknum (petugas desa atau kelurahan) yang tak membayarkan atau mungkin lupa sehingga masyarakat yang nitip bayar tadi masih ada utang pajak,” kata Kasubid Regulasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Rahman Tanjung.
Untuk itu, pelibatan perusahaan teknologi lokapasar ini dianggap sangat membantu pemda dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Benar saja, Karawang, misalnya, mulai bekerja sama dengan salah satu aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) pada September 2019. Awalnya, realisasi pembayaran pajak periode September-Desember 2019 baru sekitar Rp 49,6 juta dengan 502 transaksi. Namun, di periode Januari-November 2020, total transaksi mencapai 2.219 dengan realisasi pembayaran Rp 218,4 juta.
”Jadi, ada kenaikan (transaksi dan realisasi pembayaran) yang sangat signifikan. Walau masih asumsi sementara, bisa dikatakan, masyarakat cukup antusias juga melakukan pembayaran melalui jaringan e-commerce ini,” tutur Rahman.
Mempermudah perizinan
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan, inovasi layanan publik sangat penting agar masyarakat semakin mudah mendapatkan akses layanan. Pemerintah pun dituntut untuk terus berinovasi karena pelayanan secara tatap muka dibatasi akibat pandemi.
”Prinsipnya, masyarakat harus tetap dapat terlayani dengan baik, mudah, dan cepat. Lalu, diharapkan tak ada lagi stigma ketidakpercayaan masyarakat atas pelayanan pemerintah yang kurang optimal,” kata Bupati Dharmasraya ini.
Lebih dari itu, menurut Sutan, inovasi pelayanan juga harus diarahkan pada peningkatan ekonomi lokal. Misalnya, pemda semakin mempermudah akses pelayanan perizinan, entah lewat aplikasi maupun website. Dengan kemudahan ini, masyarakat yang tertarik dengan potensi suatu daerah dapat segera berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan.
“Dampaknya panjang, ya, sampai peningkatan ekonomi masyarakat juga,” ucap Sutan.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Apkasi Nikson Nababan sependapat dengan Sutan, bahwa pengurusan perizinan secara daring dapat mempermudah para investor untuk mengurus perizinan di daerah. Layanan informasi publik daerah secara digital juga dapat mempromosikan wajah kota atau daerah wisata sehingga dapat mengundang para wisatawan ke daerah.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Apkasi Nikson Nababan sependapat dengan Sutan, bahwa pengurusan perizinan secara daring dapat mempermudah para investor untuk mengurus perizinan di daerah.
Pelayanan terpadu
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jemsly Hutabarat melihat digitalisasi dan inovasi layanan publik mempunyai berbagai manfaat bagi pemda. Selain optimalisasi PAD, praktik pungutan liar atau penipuan juga dapat dicegah. Lebih dari itu, juga dapat mengurangi bahkan menihilkan subjektivitas dalam pelayanan.
Namun, agar pelayanan semakin optimal, menurut Jemsly, pemda perlu memikirkan sistem pelayanan terpadu dengan menyinkronkan antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan seluruh sistem pelayanan publik. Dengan begitu, ke depan, publik tak perlu lagi harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dalam pengurusan bank, kesehatan, dan pendidikan.
“Jadi, semua sudah mempunyai database (basis data) yang sama. Integrasi data ini akan berimplikasi sangat besar bagi kemajuan daerah,” kata Jemsly.
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Sangkala, menekankan, situasi pandemi akan berdampak luar biasa jika birokrasi hanya berdiam diri. Birokrasi harus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya peningkatan akses layanan publik.
Gaya birokrasi yang selama ini terlalu bergantung pada prosedur dan membuat banyak regulasi, harus diubah ke gaya baru yang lebih inovatif. Pemanfaatan teknologi harus dipandang sebagai pemicu peningkatan kualitas pelayanan. Dengan begitu, berbagai permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat dapat teratasi.
”Kunci faktor sukses untuk bisa menerapkan e-government ini pentingnya strong leadership. Jadi, kepempimpinan yang mampu memerintah dengan tegas disertai keterampilan yang baik dan mampu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada penerapan elektronik sehingga mengganti pola-pola lama yang sebelumnya tak berbasis digital,” ucap Sangkala.
Sangkala menjelaskan, transformasi digital ini setidaknya akan mereformasi tiga hal, yakni birokrasi, pelayanan publik, serta proses bisnis. Dalam hal birokrasi, pemerintahan akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Transformasi digital ini setidaknya akan mereformasi tiga hal, yakni birokrasi, pelayanan publik, serta proses bisnis.
Berkaitan dengan pelayanan publik, masyarakat ke depan tak perlu lagi berpindah-pindah perangkat daerah dalam pengurusan layanan. Semua akan diarahkan pada satu tempat. Selanjutnya, dalam proses bisnis, prosedur pengurusan izin akan lebih sederhana dan menghendaki pengintegrasian.
Sangkala meyakini, jika ketiga hal itu dapat direformasi, daerah akan dapat bergerak secara mandiri dengan mengoptimalkan segala potensi di daerahnya. Alhasil, mereka dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi. Ini diharapkan pula dapat berdampak besar terhadap pemulihan ekonomi nasional. Semoga.