logo Kompas.id
Politik & HukumKetika Bayar Pajak Cukup dari ...
Iklan

Ketika Bayar Pajak Cukup dari Telepon Genggam...

Hanya dengan ”tat tit tut”, pembayaran Pajak Bumi Bangunan dapat dilakukan lewat aplikasi ”marketplace”. Bukan hanya publik yang dimudahkan, urusan perizinan secara daring juga dapat mempermudah para investor.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zn7Q1YIAXRTM2PZRQJq_W3j-pQQ=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F87df7501-6892-4c30-8057-0d843e82f34a_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas melayani warga di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Disrupsi digital dan pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah agar berinovasi dalam layanan publik. Inovasi ini diharapkan tak sebatas mempercepat dan mempermudah akses layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, tetapi juga mendongkrak pendapatan asli daerah melalui penerapan transaksi elektronik.

Bermodalkan telepon genggam, warga Klender, Jakarta Timur, Haryo Pradhitiawan (33) menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam waktu kurang dari 10 menit. Ia tak perlu capek-capek lagi pergi ke kantor cabang Bank Jawa Barat, mengantre panjang.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000