Tenggat bagi Presiden Bentuk Tim Seleksi KPU Tersisa Dua Pekan
Sesuai UU Pemilu, tim seleksi KPU dibentuk maksimal enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir 11 April 2022. Maka, tim harus dibentuk maksimal dua pekan lagi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden diingatkan untuk segera membentuk keanggotaan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu, tenggat pembentukan tim hanya tersisa dua pekan.
Sesuai Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi (timsel) KPU ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir pada 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober atau tinggal dua pekan lagi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sebagai perbandingan, pada periode pertama Presiden Joko Widodo, tim seleksi anggota KPU telah ditetapkan Presiden pada 2 September 2017 atau sekitar tujuh bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, pembentukan tim seleksi KPU mestinya dijadikan prioritas oleh Presiden. Sebab ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian tahapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi, waktu yang tersisa sangat terbatas.
”Saya khawatir belum adanya tim seleksi yang dipersiapkan dan dibentuk oleh Presiden sampai pekan terakhir bulan ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk memastikan pengisian anggota KPU yang akan berakhir tahun depan. Sebab, proses ini mesti dilakukan secara profesional dan hati-hati,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (26/9/2021).
Sesuai Pasal 22 UU No 7/2017 tentang Pemilu, Presiden membentuk tim seleksi yang berjumlah 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen. Tim seleksi bertugas membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tim seleksi itu terdiri dari unsur pemerintah (3 orang), unsur akademisi (4 orang), dan unsur masyarakat (4 orang). Mereka mesti memenuhi persyaratan memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami permasalahan pemilu, memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, serta tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu. ”Presiden juga perlu memastikan anggota tim seleksi tidak memiliki konflik kepentingan dalam Pemilu 2024,” tambah Fadli.
Fadli menuturkan, pembentukan tim seleksi juga diharapkan memberi ruang partisipasi dari publik. Ini untuk memastikan publik bisa memberikan masukan terhadap nama-nama anggota tim seleksi yang dipilih Presiden. Dengan demikian, tim seleksi yang dipilih bisa menghindari respons negatif dari publik.
”Jika ada reaksi negatif dari publik, bisa membenani kerja tim seleksi dan Presiden dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, sejauh ini KPU belum mendapat informasi mengenai tim seleksi KPU 2022-2027. Namun, dalam proses ini, KPU tidak terlibat dalam pembentukan tim seleksi karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, pembentukan tim seleksi anggota KPU akan dilaksanakan pada Oktober 2021.
Namun, jadwal pasti dan siapa anggota tim seleksinya masih dalam tahap finalisasi. Saat ini, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sedang mempersiapkan secara intensif tahapan tersebut.
”Kemungkinan Oktober ini timselnya akan diumumkan. Baru itu saja info yang saya dapatkan dari dirjen,” ujar Benny.