logo Kompas.id
Politik & HukumTenggat bagi Presiden Bentuk...
Iklan

Tenggat bagi Presiden Bentuk Tim Seleksi KPU Tersisa Dua Pekan

Sesuai UU Pemilu, tim seleksi KPU dibentuk maksimal enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir 11 April 2022. Maka, tim harus dibentuk maksimal dua pekan lagi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RRy7EG34mihMTxGdIoGwE-2uH8k=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F428924_getattachment6b52ecfe-c595-41a2-8e2e-9a4984c86e93420311.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Suasana saat tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden diingatkan untuk segera membentuk keanggotaan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu, tenggat pembentukan tim hanya tersisa dua pekan.

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi (timsel) KPU ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir pada 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober atau tinggal dua pekan lagi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000