logo Kompas.id
Politik & HukumMenyongsong Hadirnya Satu Data...
Iklan

Menyongsong Hadirnya Satu Data untuk Indonesia

Sinkronisasi data antarkementerian dan lembaga di pusat dan daerah, terutama menyangkut mekanisme perolehan data, hingga pengelolaan data, yang sesuai prinsip statistik, perlu disamakan untuk menyusun SDI.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M7p5lyXIAXghukkBUpJKFMtzjIQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FSP-18_1632476191.jpg
DOKUMENTASI BPS

Petugas Badan Pusat Statistik menanyai responden dalam sensus penduduk 2020. Sensus penduduk tetap dilakukan di tengah pandemi dengan segala keterbatasan.

Data statistik yang berkualitas kian dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Program satu data Indonesia menjadi salah satu kunci penting untuk mencapai tujuan itu.

Dua peristiwa penting menandai peran krusial data statistik di Tanah Air. Pertama, terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, pada 26 September 1960. Setiap tahun, 26 September kemudian diperingati sebagai Hari Statistik Nasional, yang di dalamnya juga diatur tentang kelembagaan organik Biro Pusat Statistik (BPS). Kelembagaan BPS ini juga diatur di dalam UU No 6/1960 tentang Sensus. Dalam perkembangan selanjutnya, pada UU UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, nama formal Biro Pusat Statistik diubah menjadi Badan Pusat Statistik.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000