Semua kader Golkar di parlemen dan berkualitas disebut punya kans untuk menggantikan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR. Namun, pemilihan pada akhirnya merupakan hak prerogatif Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
JAKARTA, KOMPAS - Partai Golkar telah menerima surat pengunduran diri dari Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ini membuat Golkar segera memproses penggantian Azis.
Sejumlah nama calon pengganti Azis yang beredar antara lain Ketua Bidang Hukum DPP Golkar Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Wakil Ketua Umum DPP Golkar Melchias Marcus Mekeng. Penentuan pengganti Azis ini jadi hak prerogatif Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
”Insya Allah, dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan calon penggantinya. Dalam waktu dekat artinya, ya, secepat-cepatnya,” ujar Adies dalam jumpa pers di ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Turut hadir dalam jumpa pers itu Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurul Arifin, Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa, serta Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar Meutya Hafid.
Dalam jumpa pers itu, Adies mengatakan, Azis telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Golkar secara khusus Ketua Umum Golkar.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Azis sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah dan menahannya. Azis diduga menyuap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Saat ditanya tentang sejumlah nama calon pengganti Azis sebagai wakil ketua DPR, yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Melchias Marcus Mekeng, dan dirinya sendiri, Adies menegaskan, semua kader yang ada di parlemen dan berkualitas memiliki kans untuk menggantikan Azis. Namun, dia menegaskan, pemilihan pada akhirnya merupakan hak prerogatif Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
”Tentunya ada mekanisme, tetap ada rapat-rapat, walaupun itu hak prerogatif Ketua Umum,” ucap Adies.
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Wahyudi Kumorotomo mengatakan, dalam memilih pengganti Azis, Golkar harus lebih berhati-hati agar kasus serupa tidak terulang. Apalagi, Golkar pernah memiliki catatan negatif ketika kadernya, bekas Ketua DPR Setya Novanto, juga terjerat kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
”Ini tentu pertaruhan bagi Golkar untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai pilihannya nanti jatuh pada pilihan yang salah. Ini sudah dua kali (kader Golkar) yang kena kasus berada di pucuk pimpinan DPR,” kata Wahyudi.
Untuk itu, lanjutnya, sebelum menjatuhkan pilihan, penting bagi Partai Golkar untuk mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak kadernya. Dalam hal kompetensi, misalnya, berarti penggantinya harus menguasai bidang politik dan keamanan. Sebab, jabatan Azis adalah wakil ketua bidang politik dan keamanan.
Selain itu, pendalaman rekam jejak kader juga tak kalah penting. Golkar, menurut Wahyudi, harus bisa mencegah kader-kadernya yang pernah bermasalah dengan kasus hukum agar tidak menduduki jabatan wakil ketua DPR. Sebab, jika ini terjadi, dikhawatirkan persoalan hukum seperti Azis akan terulang.
”Parpol jangan sampai dinilai publik telah mengesampingkan etika ketika memilih orang dengan track record buruk,” ujar Wahyudi.
Azis nonaktif
Adies juga mengungkapkan, Azis untuk sementara waktu telah dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Golkar. Penonaktifan ini berdasarkan Pasal 9 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Golkar Nomor PO-15/ DPP/GOLKAR/VII/ 2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
”Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya kepada Saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujar Adies.
Meskipun demikian, lanjut Adies, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Hukum dan HAM Golkar kepada semua kadernya yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Namun, itu pun apabila diminta oleh kader tersebut.
Ia berharap agar publik tidak mengaitkan persoalan Azis dengan partai, apalagi pada kontestasi di Pemilu 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai tata beracara MKD jika Azis ditetapkan sebagai tersangka.