Seusai Ditetapkan Tersangka, Azis Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR
Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham Golkar kepada semua kadernya yang menghadapi permasalahan hukum. Namun, itu pun apabila diminta oleh kader tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Golkar telah menerima surat pengunduran diri dari Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR. Untuk itu, Golkar akan memproses penggantian jabatan Azis dalam waktu dekat.
Pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah dan menahannya. Azis diduga memberi suap kepada bekas penyidik KPK yang kini tengah menjalani persidangan, Stepanus Robin Pattuju.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam jumpa pers di ruang Fraksi Golkar, Kompleks Senayan, Sabtu siang, mengatakan, Azis telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai wakil ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Golkar secara khusus (casu quo) Ketua Umum Golkar. Dengan begitu, Golkar akan memproses penggantian Azis dalam waktu dekat.
”Insya Allah dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan calon penggantinya. Dalam waktu dekat, artinya, ya secepat-cepatnya,” ujar Adies.
Hadir dalam jumpa pers, Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin, Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Supriansa, serta Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar Meutya Hafid.
Dalam kesempatan itu, Adies juga mengungkapkan bahwa Azis untuk sementara waktu telah dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Golkar. Penonaktifan ini berdasarkan Pasal 9 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
”Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” tutur Adies.
Azis untuk sementara waktu telah dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Golkar. Penonaktifan ini berdasarkan Pasal 9 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.
Meski demikian, lanjut Adies, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham Golkar terhadap semua kadernya yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Namun, itu pun apabila diminta oleh kader tersebut. Jika tidak diminta dan kader tersebut ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain, partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya.
”Kalau koordinasi, beberapa minggu yang lalu, yang bersangkutan (Azis) sudah berkoordinasi dengan Ketua Bakumham Pak Supriansa. Tetapi secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus, belum (ada permintaan). Kami masih dalam tahap koordinasi,” tutur Adies.
Pada prinsipnya, Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan KPK. Di sisi lain, Golkar juga menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah bagi Azis sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Kami tentu prihatin kader kami terkena musibah, permasalahan hukum. Oleh karena itu, tentu kami menyampaikan, kami selalu mencermati dan mendalami, dan kami selalu siap apabila kader kami meminta bantuan hukum,” ucap Adies.
Ia pun berharap agar publik tidak mengaitkan persoalan Azis ini dengan partai, apalagi pada kontestasi di Pemilu 2024. ”Jadi mohon dipisahkan antara persoalan personal dan juga persoalan partai,” ujarnya.
Semua kader yang ada di parlemen berkualitas dan memiliki kans untuk menggantikan Azis sebagai wakil ketua DPR.
Internal partai
Dalam jumpa pers, wartawan juga meminta tanggapan atas sejumlah nama kader Golkar sebagai pengganti Azis, yang beredar di publik. Mereka adalah Adies Kadir, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, serta Wakil Ketua Umum Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Atas beredarnya sejumlah nama tersebut, Adies menegaskan, semua kader yang ada di parlemen, berkualitas dan memiliki kans untuk menggantikan Azis sebagai wakil ketua DPR. Namun, ia menegaskan, pemilihan nanti pada akhirnya merupakan hak prerogatif Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
”Tentunya, kan, ada mekanisme, tetap ada rapat-rapat, walaupun itu hak prerogatif ketua umum,” kata Adies.
Sementara itu, di tengah maraknya kasus Azis, Airlangga menggelar acara jalan santai bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di kawasan Jakarta. Seusai jalan santai, Airlangga enggan mengomentari banyak hal terkait penetapan tersangka dan penahanan Azis. Ia telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Adies selaku Ketua Bidang Hukum Golkar.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hingga kini, belum ada kabar terbaru dalam penyidikan yang melibatkan Azis, termasuk soal rencana penggeledahan.