Status Hukum Azis Syamsuddin, Wakil Ketua KPK: Tunggu Saja
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam sidang dakwaan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, nama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, disebut menyuap Robin guna mengamankan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Azis dan tengah diselidiki KPK, di Lampung Tengah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/9/2021), mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dalam dugaan korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. Beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung. juga telah diperiksa.
”KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Ali tidak menjawab tegas soal siapa pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia hanya menjelaskan bahwa KPK baru akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saatnya nanti.
”Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan,” ucap Ali.
Kasus Azis di Lampung Tengah
Nama Azis muncul berulang kali dalam dakwaan Robin terkait dengan pengurusan perkara kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial oleh KPK. Khusus di kasus Syahrial, Azis disebutkan mengenalkan Robin kepada Syahrial, sekitar Oktober 2020, yang meminta bantuan agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai tak naik ke penyidikan.
Sebelumnya atau sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza yang tengah dalam penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur disebut menerima uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS dari keduanya. Namun, Robin membantah telah menerima uang dari Azis (Kompas (14/9/2021).
Nama Azis kembali disebutkan di dakwaan dalam upaya narapidana kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengurus asetnya yang disita KPK dan upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan eks Ketua Partai Golkar Kalimantan Timur itu. Sekitar Oktober 2020, Robin disebut dikenalkan kepada Rita oleh Azis.
Secara terpisah, Kompas menanyakan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal kabar yang beredar bahwa KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka. Ghufron meminta publik bersabar karena KPK masih melakukan proses hukum berupa pengumpulan barang bukti.
”Tunggu saja. Saatnya nanti kami sampaikan ke media,” ujar Ghufron.