Simpang Siur Riwayat Pendidikan Jaksa Agung dan Penjelasan Kejagung
Riwayat pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin di buku pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap berbeda dengan yang dipublikasikan Kejagung di dunia maya. Yang benar yang mana?
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
Pengukuhan seseorang menjadi guru besar tidak tetap, apalagi dari perguruan tinggi ternama, seharusnya mampu mendongkrak kredibilitas dari orang tersebut. Namun, tidak demikian halnya yang terjadi pada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana oleh Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 10 September lalu, justru melemahkan kredibilitasnya.
Bagaimana tidak? Riwayat pendidikan Burhanuddin yang tertera di buku pidato pengukuhan gelarnya berbeda dengan yang dipublikasikan di laman resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun kanal media sosial yang dikelola oleh Kejagung.
Di kanal Instagram Kejagung, misalnya, Burhanuddin ditulis menjalani pendidikan Strata I di Universitas Diponegoro. Adapun yang tertera di buku pidato, Burhanuddin menjalani pendidikan strata 1 di Universitas 17 Agustus 1945 di Semarang. Begitu pula pendidikan Strata II dan III.
Di kanal Instagram Kejagung, ia disebut menjalani pendidikan Strata II di Universitas Indonesia, sedangkan dalam buku, disebut di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta. Untuk Strata III, di Instagram Kejagung disebut ia menjalani pendidikan itu di Universitas Indonesia, sedangkan di buku tertera Universitas Satyagama di DKI Jakarta.
Perbedaan riwayat pendidikan yang kemudian diberitakan sejumlah media daring itu tak pelak menuai kecurigaan dari sejumlah pihak. Desakan agar perbedaan diselidiki pun menyeruak.
Ketika spekulasi yang berkembang semakin liar, pihak Kejagung buru-buru memberi penjelasan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (23/9/2021), riwayat pendidikan yang benar adalah yang tertera di buku pidato pengukuhan Burhanuddin.
Tak hanya itu, untuk lebih meyakinkan publik, ia menyebutkan pula dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
”Berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Jaksa Agung menjalani pendidikan Strata I di Universitas 17 Agustus 1945 di Semarang, Strata 2 di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta, dan Strata 3 di Universitas Satyagama di DKI Jakarta,” kata Leonard.
Dokumen dan data itu pula yang, menurut Leonard, digunakan saat Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, mengukuhkan Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap. Pengukuhan itu dilakukan setelah orasi ilmiah Burhanuddin bertajuk ”Hukum Berdasarkan hati Nurani: Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif”.
”Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah, dan selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Leonard.
Namun, sekalipun penjelasan telah diberikan oleh pihak Kejagung, riwayat pendidikan Burhanuddin yang tertera di kanal resmi Kejagung di Instagram belum berubah. Hingga Kamis malam, riwayat pendidikan Burhanuddin yang tertera, yang disebut keliru oleh pihak Kejagung.