logo Kompas.id
Politik & HukumImplementasi Kebijakan...
Iklan

Implementasi Kebijakan Afirmasi Perempuan Terganjal Sistem Pemilu

Undang-undang telah mengamanatkan kuota 30 persen perempuan di kepengurusan partai politik ataupun daftar caleg untuk pemilu. Namun, caleg perempuan yang lolos ke parlemen masih jauh di bawah 30 persen.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s-caMk3X8KOcx5tB7bSD7QIoqM4=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10734539_61_0.jpeg
ANTARA/YUDHI MAHATMA

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa menolak peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang keterwakilan perempuan dalam partai, di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2013).

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi kebijakan afirmasi perempuan dalam politik masih terganjal sistem pemilu yang dinilai liberal. Kendati sejumlah undang-undang sudah mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik dan pencalonan anggota legislatif, kenyataannya keterwakilan di parlemen masih jauh di bawah angka itu.

Keterwakilan perempuan di DPR memang cenderung terus meningkat. Berdasarkan data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ada 118 perempuan dari total 575 anggota DPR 2019-2024. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 97 perempuan dari total 560 anggota DPR. Jika dihitung, persentase anggota DPR perempuan saat ini 20,5 persen. Masih jauh di bawah angka 30 persen keterwakilan perempuan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000