logo Kompas.id
Politik & HukumElegi Saiful Mahdi Menanti...
Iklan

Elegi Saiful Mahdi Menanti Keadilan Melalui Amnesti...

Jerat UU ITE atas Saiful Mahdi, dosen di Aceh, melabrak aturan pedoman UU ITE. Lebih dari itu, mencederai kebebasan akademik. Dukungan agar Presiden memberikan amnesti bagi Saiful mengalir dari dalam dan luar negeri.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0np3UGArloPg45XNBcNo_Nw70zE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fsaiful-mahdi_1567668496.jpg
DOK PRIBADI

Saiful Mahdi

Tidak terbayangkan sebelumnya, hanya melalui satu pesan di kelompok percakapan yang terbatas, Saiful Mahdi, dosen statistika di Universitas Syiah Kuala, Aceh, kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pergulatan hukumnya tidak hanya mengundang keprihatinan ahli hukum dan hak asasi manusia di Tanah Air, tetapi juga ahli dari luar negeri.

Sejak diundangkan lebih dari satu dekade lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah dengan UU No 19/2016 telah memakan banyak ”korban”. Demikian halnya yang dialami Saiful, yang dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik di Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Ia dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik (FT) Unsyiah Taufiq Saidi setelah Saiful mengirim pesan di sebuah kelompok percakapan (grup Whatsapp).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000