logo Kompas.id
Politik & HukumPP No 99/2012 yang Tak...
Iklan

PP No 99/2012 yang Tak Diinginkan Sejak Lahir

PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat remisi bagi koruptor belum sepenuhnya berdampak. Obral remisi bagi koruptor masih terjadi. Sebagian yang tidak menikmatinya terus berupaya membawa klausul remisi ke MK.

Oleh
susana rita
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AkXk6Hhw9xu6kVIBJEQTdcMu9jY=/1024x679/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15157211_11_0.jpeg
Kompas

Pengacara senior OC Kaligis keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/7/2015). Selama lebih kurang 3 jam, OC Kaligis di periksa penyidik untuk pertama kali setelah penahannya pada malam hari.

Bekas advokat senior, OC Kaligis, yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tak berhenti mencari cara untuk dapat mempersingkat masa pidananya. Upaya paling mutakhir yang dilakukan Kaligis adalah menguji konstitusionalitas norma pemberian remisi di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mencari keadilan ke MK karena selama menjalani masa pidana tidak pernah mendapatkan haknya untuk mendapatkan pemotongan hukuman. Ada peraturan pemerintah (PP) yang menghalangi Kaligis memerolehnya, yaitu PP No 99/2012 yang mensyaratkan seorang narapidana harus menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya, untuk bisa dihadiahi pemotongan masa pidana.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000