logo Kompas.id
Politik & HukumSudah Disetujui Presiden, RUU ...
Iklan

Sudah Disetujui Presiden, RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas

Tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dinilai menunjukkan masih lemahnya komitmen pembuat UU untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mXB6oXBeLZ5m93NLRn9vsVYoymw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-27_19-30-56-2_1630068199.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKO POLHUKAM

Tim Satgas Hak Tagih Piutang Negara BLBI menyita aset tanah di kawasan perumahan Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS  — Gagalnya Rancangan Undang Undang atau RUU Perampasan Aset untuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 disayangkan sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menunjukkan komitmen dengan menyetujui RUU Perampasan Aset bisa dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya memulihkan keuangan negara dengan mengejar utang dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya lebih dari Rp 100 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000