DPR Diminta Tak Loloskan Calon Hakim Agung yang Punya Persoalan Integritas
Menurut rencana, DPR akan memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung pada Jumat (17/9/2021). Ujian akan dimulai dengan pembuatan makalah terkait visi misi calon hakim terhadap Mahkamah Agung ke depan.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
DOKUMENTASI HUMAS KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial melakukan seleksi wawancara terbuka terhadap calon hakim agung 2021 secara bertahap, Rabu (4/8/2021). Calon yang lolos tahapan wawancara ini kemudian akan diajukan ke Komisi III DPR untuk dites uji kelayakan dan kepatutan.
JAKARTA, KOMPAS — Akhir pekan ini, Komisi III DPR akan memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung 2021. Komisi Pemantau Peradilan (KPP) mengingatkan agar proses di DPR difokuskan untuk mengukur aspek akseptabilitas dan integritas calon hakim. DPR juga diharapkan tidak meloloskan calon yang bermasalah dari sisi integritas.
Sebanyak 11 calon hakim agung lolos dalam tahapan seleksi di Komisi Yudisial. Selanjutnya, DPR akan menyetujui atau menolak calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Sebelum menyetujui atau menolak, DPR melakukan serangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, saat dihubungi, Rabu (15/9/2021), mengatakan, menurut rencana DPR akan memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan, Jumat (17/9/2021). Ujian akan dimulai dengan pembuatan makalah terkait dengan visi misi calon hakim terhadap Mahkamah Agung ke depan.
Visi dan misi itu juga disesuaikan dengan bidang yang mereka inginkan, baik pidana, perdata, maupun militer. Setelah itu, Komisi III akan mewawancari para calon hakim agung tersebut. Tahapan wawancara inilah yang akan dibuka sehingga publik bisa ikut mengawasinya. ”Akhir minggu ini akan dimulai dengan tahapan pembuatan makalah,” kata Arsul.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufik Basari. Taufik mengatakan, pada Jumat pekan ini akan dimulai tahapan pembuatan makalah visi misi calon hakim agung.
ABBA GABRILLIN/KOMPAS.COM
Taufik Basari, Ketua DPP Partai Nasdem.
Masukan dari publik
Dari informasi yang dihimpun Kompas, 11 nama calon hakim agung yang lolos seleksi di KY terdiri dari 8 orang dari kamar pidana, 2 orang dari kamar perdata, dan 1 orang dari kamar militer.
Delapan orang yang lolos itu adalah Aviantara dari Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto dari Kepala Badan Pengawasan MA, Prim Haryadi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Jupriyadi dan Suradi dari Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA, Subiharta dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Suharto dari Panitera Muda Pidana Khusus MA, dan Yohanes Priyana dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang.
Adapun calon hakim agung dari kamar perdata adalah Ennid Hasanuddin dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten dan Haswandi dari Panitera Muda Perdata Khusus MA. Satu calon di kamar militer adalah Brigadir Jenderal Tama Ulinta Br Tarigan dari Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama.
Arsul Sani dan Taufik Basari mengonfirmasi kebenaran nama-nama tersebut. Nama tersebut sebelumnya telah dikirimkan Komisi Yudisial kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR pada 9 Agustus 2021. Sesuai dengan Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945, nama-nama itu harus diserahkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
Transparansi
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS
Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar.
Juru Bicara Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Erwin Natosmal Oemar mengingatkan agar proses di DPR tak mengulang proses yang dilakukan KY. Misalnya, tahapan pembuatan makalah sudah dilakukan KY. Ketika terjadi pengulangan, dikhawatirkan bisa mendelegitimasi proses yang sudah berjalan di KY.
Selain itu, juga hal tersebut dikhawatirkan merugikan hak calon hakim agung. KPP berharap proses di DPR lebih difokuskan pada aspek akseptabilitas dan integritas. Caranya adalah dengan mengonfirmasi dan mengelaborasi informasi yang sudah dikumpulkan masyarakat sipil dan media massa, serta mengonfirmasinya secara terbuka kepada setiap calon.
”Jangan lagi masuk ke ranah kompetensi yang sudah dilakukan oleh KY karena dapat mendegradasi kewenangan konstitusional KY. Ini juga bertentangan dengan putusan MK tahun 2014 yang mengatur batas kewenangan DPR hanya menyetujui, bukan memilih,” kata Erwin.
KPP berharap DPR melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung secara terbuka kepada publik. Ruang partisipasi bagi masyarakat dan pers harus dibuka, terutama untuk memberikan masukan tentang profil, rekam jejak, dan integritas calon hakim agung.
Menurut catatan KPP, masih ada beberapa calon yang mendapatkan rapor buruk dari sisi rekam jejak dan integritas. Calon yang dimaksud ini diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu, mereka juga pernah menjabat ketua pengadilan saat ada perkara yang menarik perhatian publik disidangkan di pengadilan tersebut. Namun, sayangnya, saat seleksi di KY, aspek tersebut belum didalami saat sesi wawancara. Dia berharap wawancara di DPR bisa lebih mendalami temuan tersebut.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Komisi Yudisial membuka perekrutan 13 calon hakim agung yang dimulai pada 1 Maret-22 Maret 2021 secara daring. Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon hakim agung tersebut.
Sementara itu, Taufik Basari mengatakan, menurut rencana Komisi III DPR akan mendegar laporan dari KY terkait dengan proses yang telah dilakukan agar tidak terdapat pengulangan proses sebelumnya. DPR berharap tahapan uji kelayakan dan kepatutan itu dapat berkesinambungan dengan tahapan di KY.
Arsul Sani menambahkan, DPR juga memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan masukan, temuan, sebagai bahan pengambilan keputusan. Masukan itu harus disampaikan dengan bukti yang jelas sehingga tidak menjadi fitnah.
Masukan bisa diserahkan kepada sekretariat Komisi III, fraksi-fraksi, atau anggota Komisi III langsung. DPR menargetkan, nama-nama calon hakim agung yang disetujui akan diserahkan kepada Presiden sebelum masa sidang berakhir 7 Oktober mendatang.