logo Kompas.id
Politik & HukumAtasan Tak Jalankan Sanksi...
Iklan

Atasan Tak Jalankan Sanksi KASN kepada Bawahan yang Tak Netral Kini Bisa Dihukum

Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IrYD203k5nsGn2xc-nmjd7tCexY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FWhatsApp-Image-2020-11-02-at-14.02.55_1604308534.jpeg
HUMAS PEMPROV KEPRI

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar saat ikrar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2020 di Lapangan Kantor Gubernur Kepulauan Riau Dompak, Tanjung Pinang, Senin (19/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021. Peraturan itu mempertegas ketentuan soal netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.

PP No 94/2021 memberi deskripsi lebih jelas mengenai larangan bagi PNS, misalnya terkait kampanye ataupun terkait kebijakan yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon. Atasan yang tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya, seperti ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), juga bisa ikut dijatuhi sanksi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000