logo Kompas.id
Politik & HukumPekan Ini, Ombudsman Layangkan...
Iklan

Pekan Ini, Ombudsman Layangkan Rekomendasi Terkait TWK KPK untuk Presiden

Ombudsman RI menegaskan putusan MK dan MA terkait TWK KPK tak bertentangan dengan temuan Ombudsman. Tindakan korektif yang diminta Ombudsman karena malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK harus tetap dijalankan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jgz4OSxR7hQyx3r7H21sFhbwjic=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-05-at-12.21.15_1620208007.jpeg
DOKUMENTASI ORI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tak akan menghentikan langkah Ombudsman Republik Indonesia untuk memproses lebih lanjut temuan malaadministrasi berlapis dalam tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Pekan ini, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo agar mengambil alih penetapan hasil tes.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, Selasa (14/9/2021), pihaknya telah membaca dan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Putusan MK menguji konstitusionalitas aturan terkait alih status di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun putusan MA menguji legalitas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000