Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero). Penyelewengan dana asuransi prajurit TNI dan anggota Polri itu membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.
Oleh
Nobertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). Ketiga tersangka, yakni ESS, B, dan RARL, merupakan tersangka perorangan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun itu.
ESS merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Adapun B adalah mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL merupakan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021), mengatakan, ESS, B, dan RARL ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asabri berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 14 September 2021.
Leonard menjelaskan, saat ini ketiga tersangka baru itu berada di tahanan karena terkait dengan perkara lainnya. ESS dan B merupakan terpidana dalam kasus dana pensiun PT Pertamina, sedangkan RARL berstatus terdakwa perkara PT Danareksa. Dua tersangka yang kini berstatus terpidana tengah menjalani hukuman di lokasi terpisah, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan LP Perempuan Tangerang. Sementara satu tersangka yang juga berstatus terdakwa ditahan di Rutan Kejagung.
Penetapan tiga tersangka baru itu menambah jumlah orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Asabri. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka perkara Asabri. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Asabri 2011-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja (Dirut Asabri Maret 2016-Juli 2020), Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014), Heru Hidayat (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Ilham Wardhana Siregar (Kepala Divisi Investasi Asabri Juli 2012-Januari 2017, pengusaha Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo yang merupakan pendiri sebuah perusahaan ekuitas swasta.
Ilham Wardana meninggal pada akhir Juli lalu sehingga penuntutannya otomatis gugur. Kini, delapan tersangka lain sudah beralih status menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (16/8/2021), disebut, para terdakwa diduga melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun. Jaksa menyampaikan perbuatan itu diduga telah memperkaya para terdakwa hingga triliunan rupiah.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ig Eko Purwanto itu, jaksa Saeful Bahri Siregar, Yadhyn, TM Pakpahan, Retno Liestyanti, dan Ibnu Firman mengungkapkan, Benny dan Jimmy diduga diuntungkan Rp 5,9 triliun. Sementara pada Heru Hidayat, terdapat dana investasi Asabri yang masih berada atau belum kembali dari Heru Rp 12,4 triliun.
Ilham didakwa beberapa kali mendapat aliran dana yang salah satunya berjumlah Rp 238 miliar. Sementara Adam diduga juga menerima beberapa kali aliran dana dari Benny Tjokrosaputro hingga miliaran rupiah.
Keuntungan akibat perbuatan mereka tersebut diduga juga menguntungkan Bachtiar, Hari, dan Sonny. Adapun Sonny diduga menerima aliran dana hingga Rp 64,5 miliar, sedangkan Lukman bersama Danny Boestami diuntungkan hingga Rp 1,3 triliun.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun terhadap Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU yang sama.
Dugaan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) dengan pihak swasta mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan itu diduga telah memperkaya terdakwa hingga triliunan rupiah.