logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Penyidik KPK Diduga...
Iklan

Bekas Penyidik KPK Diduga Aktif Tawarkan Pengurusan Kasus

”Yang penting masuk dananya hari Senin karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos hari Senin pukul 16.00,” tutur jaksa KPK mengungkap pembicaraan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F14vfY6cksH3O5LV110x3sJdzi4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210913_111809_1631521885.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, dalam sidang dengen agenda pembacaan dakwaan, Senin (13/9/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap bersama Maskur Husain miliaran rupiah dari berbagai pihak. Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan beberapa pihak yang beperkara dengan KPK, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dakwaan terhadap Robin dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Djuyamto, dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir sebagai hakim anggota. Adapun jaksa KPK yang membaca surat dakwaan secara bergantian adalah Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan, dan Heradian Salipi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000