logo Kompas.id
Politik & HukumBagian dari HAM, Negara Mesti ...
Iklan

Bagian dari HAM, Negara Mesti Lindungi Data Pribadi Warga Negara

Pemerintah dan DPR perlu segera selesaikan pembahasan RUU PDP menyusul kian maraknya kebocoran data pribadi. Lobi politik tingkat tinggi mesti dilakukan untuk mencari titik temu terkait isu otoritas pengawas PDP.

Oleh
RINI KUSTIASIH/ IQBAL BASYARI
· 6 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi kini kian mendesak di tengah masifnya kebocoran data pribadi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi data warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jika itu tidak dilakukan, negara bisa dianggaap abai melindungi harkat dan martabat warga negara.

https://cdn-assetd.kompas.id/m-8Qq9VeMkbBGp5ghdVATC5s1FM=/1024x1475/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210521-H01-DMS-data-pribadi-mumed_1621615961.png

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, publik mesti memiliki kesadaran akan pentingnya data pribadi. Individu pemilik data harus menyadari bahwa data pribadi sangat berharga sehingga semestinya tidak dibagikan kepada pihak lain.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000