logo Kompas.id
Politik & HukumTak Bertetangan dengan Aturan ...
Iklan

Tak Bertetangan dengan Aturan di Atasnya, MA Tolak Uji Materi Perkom KPK tentang TWK

MA tolak uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Meski demikian,75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan tetap tunggu keputusan Presiden.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JUH3NxOlnb0Vr7_PnAKirDVkt7k=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F366d4d62-7719-4296-830d-7e1e276e3f97_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pengujuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM IPB) meneriakkan yel-yel di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (2/6/2021). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan gugatan mereka terhadap pelemahan KPK seperti dengan adanya tes wawasan kebangsaan sebagai syarat pengangkatan pegawai KPK menjadi PNS. Mereka menilai pelemahan KPK yang bermula dari revisi UU KPK hanya akan membuat upaya pemberantasan korupsi akan semakin melemah. Aksi ini mendapat pengamanan ketat petugas kepolisian. Kompas/Heru Sri Kumoro 02-06-2021

JAKARTA, KOMPAS  – Mahkamah Agung menolak uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. MA menyatakan bahwa Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, pasca putusan itu, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menunggu keputusan presiden.

Putusan hak uji materi Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Supandi, hakim anggota Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono, Kamis (9/9/2021). Hak uji materi dasar hukum pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) itu diajukan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Editor:
Suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000