logo Kompas.id
Politik & HukumUji Moralitas Hakim Konstitusi
Iklan

Uji Moralitas Hakim Konstitusi

Perubahan ketiga UU MK memberikan keuntungan bagi sejumlah hakim konstitusi. Salah satu substansi perubahan yang ”diberikan” DPR dan pemerintah itu adalah aturan perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YFPnPF9juMXKhBmGUHlO7BZnU_I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F6b2fd410-80be-4589-9167-c8e2b7f2c718_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konsitusi Saldi Isra (kiri) berbincang dengan hakim konstitusi Suhartoyo saat pembacaan keputusan terkait perkara perselisihan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/02/2021). Selain hakim konstitusi, semua pihak yang terkait mengikuti persidangan ini secara daring.

Tahun lalu, tepatnya 1 September 2020, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diundangkan menjadi UU No 7 Tahun 2020 pada 29 September 2020. Salah satu substansi perubahan tersebut adalah memperpanjang masa jabatan ketua dan wakil ketua MK menjadi 5 tahun, serta masa jabatan hakim konstitusi hingga 70 tahun selama masa kerjanya maksimal 15 tahun.

Ketentuan ini mengubah aturan di dalam UU MK lama, yaitu UU No 24/2003, yang mengatur masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali periode. Dengan ketentuan lama ini, seorang hakim konstitusi akan menjabat paling lama 10 tahun. Sementara masa jabatan ketua dan wakil ketua MK semula diatur selama lima tahun, kemudian diubah melalui revisi UU pada 2011 menjadi 2,5 tahun. Masa jabatan ketua dan wakil ketua itu kemudian dikembalikan pada aturan pertama, yakni 5 tahun, melalui UU terbaru.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000