logo Kompas.id
Politik & HukumKonsultasi Hukum: Bank Bisa...
Iklan

Konsultasi Hukum: Bank Bisa Ambil Alih Harta Debitur

Bank yang memberikan kredit bisa mengambilalih harta debitur. Namun, bank tak serta merta bisa menyita harta milik debitur tanpa adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada perjanjian.

Oleh
Kompas-Peradi
· 7 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

Pertanyaan: Saya seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan kredit di Bank BPD Riau senilai Rp 350 juta selama masa pengembalian enam tahun. Pelunasan pinjaman sudah berjalan tiga tahun, tetapi sedang bermasalah dengan angsuran yang tertunggak selama lima bulan. Saya sudah mendapatkan surat peringatan pertama pada April 2021 dan dua bulan selanjutnya, peringatan kedua pada Juli. Bulan Agustus lalu keluar peringatan ketiga untuk segera melunasi utang yang tertunggak sebesar Rp 24 juta. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi dari pihak Bank BPD Riau.

Saya sudah menghadap pimpinan Bank BPD Riau sewaktu mendapatkan surat peringatan pertama, untuk mohon keringanan dengan penambahan waktu kredit atau restrukturisasi, karena kondisi perekonomian saya yang sedang  bermasalah, walaupun saya seorang PNS. Namun, permohonan saya itu ditolak Bank BPD Riau, dengan alasan saya seorang PNS dan tidak ada peraturan untuk pengajuan keringanan tersebut.

Editor:
triagung
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000