KPU Siapkan 33 Peraturan Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024
Penetapan Peraturan KPU harus dilakukan jauh hari sebelum masuk dalam tahapan. Selisih waktu yang memadai antara penetapan PKPU dan masuknya tahapan, diharapkan semua pihak bisa melaksanakan aturan teknis dengan baik.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 33 peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai aturan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024. PKPU diselesaikan lebih awal sebelum tahapan terkait dimulai agar pelaksanaan tahapannya berjalan baik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, KPU menyiapkan sejumlah rancangan peraturan KPU (PKPU) yang dimasukkan dalam program legislasi KPU. Ada 19 rancangan PKPU terkait Pemilu 2024 dan 14 rancangan PKPU terkait Pilkada 2024 yang sifatnya baru, perubahan, dan kodifikasi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun sejumlah PKPU yang sedang disusun antara lain KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu; PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Selain itu juga peraturan terkait dengan kampanye; rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu; serta pelaksanaan pemilu dalam kondisi bencana alam dan nonalam.
Sebagian rancangan PKPU sudah dibahas dengan pihak-pihak terkait, terutama yang dibutuhkan saat awal tahapan pemilu.
Sebagian rancangan PKPU sudah dibahas dengan pihak-pihak terkait, terutama yang dibutuhkan saat awal tahapan pemilu. Oleh sebab itu, target penetapan PKPU harus dilakukan jauh hari sebelum masuk dalam tahapan yang terkait. Dengan selisih waktu yang memadai antara penetapan PKPU dan masuknya tahapan, diharapkan semua pihak bisa melaksanakan aturan teknis dengan baik.
Raka menuturkan, PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu merupakan prioritas yang segera diselesaikan KPU. Sebab PKPU ini menjadi dasar tahapan penyelenggaraan pemilu sekaligus mengelola tahapan-tahapan selanjutnya agar bisa dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Selanjutnya yang mulai dibahas adalah PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Rancangan PKPU ini sudah dibahas oleh KPU RI bersama KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembahasan dengan pihak terkait untuk berkoordinasi sekaligus menegaskan kewenangan masing-masing lembaga saat tahapan tersebut.
”PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang tata kelola dan tata laksana verifikasi yang dibedakan menjadi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen pada pemilu hanya perlu mengikuti verifikasi administasi untuk menjadi peserta pemilu selanjutnya tanpa perlu mengikuti verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tidak lolos ambang batas dan partai politik baru.
”Kami juga mempersiapkan keputusan KPU serta petunjuk teknis,” ucap Raka.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, menilai ada beberapa aspek yang tidak cukup hanya diatur dalam PKPU dan harus diubah di tatanan undang-undang jika ingin tetap tertib bernegara hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Ada sejumlah pengaturan yang tidak bisa hanya diserahkan kepada PKPU karena bisa terjadi tumpang tindih dan pertentangan sehingga legitimasi pemilu bisa dipertanyakan.
Ada beberapa aspek yang tidak cukup hanya diatur dalam PKPU dan harus diubah di tatanan undang-undang jika ingin tetap tertib bernegara hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
”Kita dihadapkan di mana kerangka hukum pemilu di level undang-undang sama sekali tidak direvisi. Sementara di beberapa rancangan PKPU yang sedang dipersiapkan akan ada banyak norma-norma yang potensial bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Ia mencontohkan, PKPU tentang kampanye diperkirakan mengikuti PKPU kampanye saat pelaksanaan Pilkada 2020 lalu yang mengatur tentang pembatasan-pembatasan, salah satunya pelarangan kampanye rapat umum. Padahal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye rapat umum masih diperbolehkan karena tidak direvisi.
Hal ini dinilai mengakibatkan norma dalam PKPU bertentangan dengan UU Pemilu. Semestinya, pengaturan mengenai metode kampanye di Undang-Undang Pemilu diubah dengan menambahkan pengaturan khusus jika dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam sehingga PKPU bisa selaras.
”Memang ada situasi kedaruratan bencana nonalam, tetapi pembentuk undang-undang harusnya menyesuaikan kerangkan hukum pemilu dengan situasi saat ini di level undang-undang. Tidak tepat jika semua persiapan yang membutuhkan adaptasi hanya diselesaikan dengan PKPU,” kata Fadli.