TNI AL Tangkap Tanker Panama Penyelundup 4.600 Ton Limbah
Penangkapan MT Zodiac Star merupakan penangkapan kapal tanker asing yang kedua oleh TNI AL dalam sebulan terakhir. Pada 27 Juli 2021, Koarmada I TNI AL juga menangkap kapal tanker berbendera Bahama, MT Strovolos.
Oleh
Edna C Pattisina/Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama yang memuat minyak hitam sebanyak 4.600 ton yang diduga limbah, tanpa dilengkapi dokumen yang sah, di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau, Rabu (1/9/2021).
Panglima Komando Armada I Laksda Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI. Salah satu hasilnya adalah penangkapan kapal MT Zodiac Star ini.
Informasi diperoleh dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Pangkalan TNI AL Batam dengan menggerakkan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop. Dari informasi visual diperoleh data bahwa ada sesuatu yang mencurigakan. KAL Nipa I-4-57 lantas melaksanakan penghentian kemudian memeriksa kapal MT Zodiac Star.
Dari pemeriksaan awal diketahui kapal MT Zodiac Star berbendera Panama dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam yang diduga limbah sebanyak 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen. Kapal MT Zodiac Star diawaki 19 orang, termasuk nakhoda berinisial DF. Semuanya berkewarganegaraan Indonesia dan hanya satu anak buah kapal berkewarganegaraan Malaysia.
Kapal tanker yang berlayar di perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) atau port clearence, mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan, serta hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa. Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya kapal MT Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
”Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi dan ahli guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Arsyad.
”Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia,” ujarnya.
Arsyad mengatakan, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada nakhoda kapal MT Zodiac Star, yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB sehingga melanggar Pasal 323 Ayat 1 jo Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 UU No 17/2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan tiga dokumen, yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate, dan interim exemption certificates yang sudah kedaluwarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 Ayat 1 jo Pasal 117 Ayat 2 UU Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis, mengapresiasi penangkapan kapal MT Zodiac Star yang melanggar wilayah perairan Indonesia. Menurut dia, hal ini memperlihatkan upaya serius dari pemerintah dalam menjaga kedaulatan dari pelanggaran hukum nasional dan internasional yang dilakukan oleh kapal asing.
Penangkapan MT Zodiac Star merupakan penangkapan kapal tanker asing yang kedua dalam sebulan terakhir. Pada 27 Juli 2021, Koarmada I TNI AL juga menangkap kapal tanker berbendera Bahama, MT Strovolos. Kapal yang juga berstatus buron Pemerintah Kamboja itu melakukan labuh jangkar tanpa izin di laut Indonesia. Nakhoda kapal MT Strovolos ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Menurut Beni, pelanggaran berulang tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengamanan laut Indonesia belum optimal. Alat utama sistem persenjataan dan peralatan surveilans yang dimiliki masih terbatas. Akibatnya, tak mudah bagi Indonesia untuk menghadapi ancaman nontradisional, seperti pencurian ikan atau sumber daya alam, penyelundupan bahan bakar minyak, narkotika, dan pembajakan kapal.
Ditambah lagi, menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), kapal asing dapat melintas tanpa meminta izin pada otoritas Indonesia selama tidak melakukan penghentian atau pun tindakan ilegal lainnya di wilayah zona ekonomi eksklusif. Celah ini bisa dimanfaatkan kapal-kapal asing dalam melakukan pelayaran di sekitar ZEE Indonesia.
Oleh karena itu, kata Beni, dibutuhkan pengamanan berlapis dengan perangkat pengawasan yang mumpuni. Selain itu, diperlukan pula kerja sama multilateral dengan beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Filipina, untuk menjaga dan mengawasi wilayah maritim.
”Kerja sama dengan negara tetangga adalah solusi yang paling masuk akal dalam menghadapi ancaman seperti itu,” kata Beni.