logo Kompas.id
Politik & Hukum302 Perkara Dihentikan...
Iklan

302 Perkara Dihentikan Kejaksaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Setelah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pendekatan keadilan restoratif akan menjadi keutamaan untuk mewujudkan hukum yang manusiawi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qKhmrDpN_6HQzXBZG7a3jaHOblg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F5d4de194-a4e2-4aa4-9bda-c10c1853561c_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Ekspresi keresahan masyarakat terkait persoalan yang terjadi di negeri ini dituangkan dalam media mural, seperti terlihat di kawasan Bambu Apus, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/11/2020). Persoalan korupsi, keadilan hukum, dan kesejahteraan sosial menjadi tema yang banyak diangkat ke dalam seni mural.

JAKARTA, KOMPAS — Pendekatan keadilan restoratif akan tetap diutamakan Kejaksaan untuk mewujudkan hukum yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sepanjang 2020 hingga Agustus tahun ini, Kejaksaan telah menghentikan 302 perkara.

Pada Juli 2020 diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat penerapan peraturan itu, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Editor:
Suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000