Malaikat Tanpa Sayap, Pelindung Saksi dan Korban
Menapaki usia yang ke-13 tahun, LPSK terus melayani, bekerja dalam sunyi, dan melindungi masyarakat di tengah pandemi. LPSK hadir untuk memberikan perlindungan yang wajib diberikan negara kepada saksi dan korban.
”Tapi sebelah mataku, yang lain menyadari. Gelap adalah teman setia, dari waktu-waktu yang hilang...”
Lirik lagu band Efek Rumah Kaca itu mengalun sendu di malam perayaan Hari Ulang Tahun Ke-13 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Selasa (31/8/2021). Seolah menggambarkan sunyinya perjuangan para saksi dan korban. Selama ini mereka masih dipandang sebelah mata, bahkan dipinggirkan oleh masyarakat.
Setelah belasan tahun berjuang, korban bom Bali I, Chusnul Khotimah, akhirnya mendapatkan kompensasi dari negara. Sebagai korban terorisme, dia menderita luka bakar serius sehingga harus mendapatkan perawatan khusus. Serpihan besi masih ada yang tertinggal di kaki dan dadanya. Namun, Chusnul tak mau mengangkatnya karena dampaknya bisa membuatnya cacat hingga meninggal.
Setelah belasan tahun berjuang, korban bom Bali I, Chusnul Khotimah, akhirnya mendapatkan kompensasi dari negara. Sebagai korban terorisme, dia menderita luka bakar serius sehingga harus mendapatkan perawatan khusus.
Selama bertahun-tahun, dia berobat menggunakan uang sendiri. Dia sampai harus terjerat utang kepada rentenir karena biaya perawatan yang mahal. Meskipun sudah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah, kartu tidak dapat digunakan. Perawatan suntik keloid pada bekas lukanya dikategorikan sebagai tindakan di luar layanan BPJS Kesehatan.
”Saya berterima kasih kepada LPSK karena bisa mendapatkan buku hijau. Uang kompensasi dari negara juga bisa saya gunakan untuk berobat dan membayar utang kepada rentenir,” ujar Chusnul terisak.
Baca juga: Separuh Napas, LPSK Menolak Menyerah!
Ganti rugi untuk korban terorisme mulai disalurkan oleh LPSK sejak ada payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan ke Saksi dan Korban. Hingga tahun 2020, LPSK telah memberikan kompensasi kepada 341 korban dalam 51 peristiwa terorisme pada 2016-2020. Total kompensasi yang diberikan senilai Rp 47,54 miliar. Kompensasi diberikan kepada korban bom Bali I dan II, bom JW Marriott, bom Kedubes Australia, aksi terorisme di Poso, Surabaya, dan bom Thamrin.
Salah satu korban pelanggaran hak asasi manusia berat 1965 juga mendapatkan bantuan renovasi rumah dari LPSK dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pria yang kini berusia 78 tahun itu dulu dituduh sebagai anggota organisasi sayap Partai Komunis Indonesia (PKI), Pemuda Rakyat. Puluhan tahun dia mendapatkan stigma buruk di masyarakat karena dituduh anggota PKI. Di usia senjanya dia bahkan tidak memiliki rumah. Dia diberi rumah kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi oleh cucunya, yang kemudian direnovasi oleh LPSK dan Baznas.
Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, LPSK memang memberikan bantuan kepada korban kasus Tanjung Priok, kasus Timor Timur, dan Kasus Abepura. Di luar itu, pemberian kompensasi belum dilakukan karena mensyaratkan adanya putusan pengadilan.
Baca juga: Menuju Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana
”Program psikososial renovasi rumah ini merupakan pilot project kerja sama LPSK dan Baznas. Kami berharap program ini bisa berlanjut agar negara bisa terus hadir membantu korban agar tetap survive dan menjalani hidup dengan baik,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Pemenuhan HAM
Presiden Joko Widodo mengapresisasi kinerja LPSK yang sudah berjalan selama 13 tahun. Menurut Presiden, LPSK telah mengemban amanat negara untuk melindungi saksi pelapor, saksi ahli, dan para korban tindak pidana. Itu bentuk komitmen negara menciptakan masyarakat yang inklusif dan damai. Presiden juga meminta masyarakat mendukung tugas-tugas LPSK menjadi sahabat para saksi dan korban.
Presiden Joko Widodo mengapresisasi kinerja LPSK yang sudah berjalan selama 13 tahun. Menurut Presiden, LPSK telah mengemban amanat negara untuk melindungi saksi pelapor, saksi ahli, dan para korban tindak pidana.
”Saya mengajak masyarakat untuk ikut mendukung tugas-tugas LPSK, membantu mewujudkan perlindungan saksi dan korban untuk mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan, LPSK lahir dengan semangat menjadi refleksi tanggung jawab negara kepada warganya yang berkontribusi dalam proses peradilan pidana. LPSK juga berkewajiban memberikan jaminan hukum kepada saksi dan korban agar dapat memberikan keterangan tanpa ketakutan akan intimidasi pelaku.
Baca juga: Korban Bom Makassar Berhak Mendapatkan Pemulihan
Mahfud juga menyoroti keberadaan LPSK yang hanya ada di tingkat pusat. Sementara itu, banyak laporan permohonan perlindungan dari saksi dan korban di daerah. Para korban di daerah mengeluh tidak tahu harus melapor ke mana untuk meminta perlindungan dan melaporkan kasusnya.
”Perlu dipikirkan pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi untuk mempercepat laporan dan program perlindungan saksi dan korban,” kata Mahfud.
Mahfud mengemukakan, tujuan pemidanaan yang integratif untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan tindak pidana. Perangkat tujuan pemidanaan ialah pencegahan, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, dan pengimbalan.
Sahabat saksi dan korban
Hasto Atmojo menuturkan, di usia ke-13 tahun, LPSK terus melayani, bekerja dalam sunyi, dan melindungi masyarakat di tengah pandemi. LPSK hadir untuk memberikan perlindungan yang wajib diberikan negara kepada saksi dan korban. Menurut dia, keadilan sejati bukanlah semata sarana penghukuman bagi pelaku. Hukum seharusnya juga bermanfaat bagi saksi dan korban. Hukum harus menjamin hak-hak konstitusionalitas warganya. Namun, tak dimungkiri, hukum terkadang masih melupakan mereka yang menderita.
Untuk mengoptimalkan perlindungan, LPSK tidak bisa bekerja sendirian. LPSK membutuhkan kerja sama dari kementerian dan lembaga, lembaga swadaya masyarakat, serta gerakan filantropi.
”Sejak berdiri tahun 2008, LPSK telah melakukan pemenuhan hak, perlindungan fisik, HAM, rehabilitasi psikologis dan psikososial sampai dengan mendampingi korban yang mengajukan restitusi dan kompensasi,” kata Hasto.
Hasto juga menyadari, untuk mengoptimalkan perlindungan, LPSK tidak bisa bekerja sendirian. LPSK membutuhkan kerja sama dari kementerian dan lembaga, lembaga swadaya masyarakat, serta gerakan filantropi. Para saksi dan korban masih banyak yang membutuhkan perlindungan serta uluran bantuan.
Baca juga: LPSK Serahkan Kompensasi bagi Korban Terorisme Bom Bali
Pada malam perayaan HUT ke-13 itu, LPSK juga memberikan penghargaan kepada mitra kerja yang telah membantu LPSK dalam membantu saksi dan korban. Penghargaan di antaranya diberikan kepada kepala daerah yang memiliki empati dan perhatian kepada korban tindak pidana. Para kepala daerah ini mengambil kebijakan membebaskan biaya pengobatan korban. Bahkan, korban yang berasal dari luar daerah juga bisa berobat gratis apabila dirawat di rumah sakit milik daerah.
Kepala daerah yang mendapatkan anugerah Garuda Pelindung LPSK itu ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Juga eks Wali Kota Palu yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Tengah Rudy Mustara. Rudy mendapatkan anugerah tersebut karena berani meminta maaf atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah tersebut diambil untuk memutus kebencian dan stigmatisasi para korban. Rudy juga membuat Rencana Aksi HAM Daerah untuk memulihkan hak-hak korban.
Selain itu, apresiasi khusus juga diberikan LPSK kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan anggota DPR, Hintja Panjaitan. Andika diapresiasi karena perhatiannya terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana di kalangan militer. Adapun Hintja mendapatkan anugerah Garuda Pelindung karena buku karyanya, Malaikat Tanpa Sayap, yang mengisahkan kontribusi LPSK untuk negeri.
”Seandainya negeriku, serupa rahim ibu. Merawat kehidupan, menguatkan yang rapuh”. Lengkingan suara Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca malam itu, seolah mengingatkan tugas yang harus diemban LPSK. Menjadi malaikat pelindung saksi dan korban. Selamat ulang tahun ke-13, LPSK!