logo Kompas.id
Politik & HukumIkuti Sikap Juliari, KPK Tidak...
Iklan

Ikuti Sikap Juliari, KPK Tidak Ajukan Banding

Tidak adanya upaya banding dari kedua belah pihak, perkara Juliari telah berkekuatan hukum tetap. Setelah memperoleh salinan petikan putusan, tim jaksa akan menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hHsKPysDIsvkmduOkzFKltKOAKA=/1024x717/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fadbb837a-fc80-470c-a96b-81307657da92_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai mengikuti persidangan secara daring dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Sikap lembaga antirasuah ini sama dengan sikap Juliari yang tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/9/2021), mengatakan, berdasarkan informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Juliari tidak mengajukan upaya hukum banding. Jaksa KPK, lanjut Ali, juga tidak mengajukan banding karena vonis hakim telah sesuai dengan analisis yuridis jaksa.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000