logo Kompas.id
Politik & HukumKepercayaan Publik Dapat...
Iklan

Kepercayaan Publik Dapat Tergerus

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar etik. Namun, hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun dinilai amat ringan.

Oleh
Tim Kompas
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IuL3esg2yDu4xLyqTrunK-wb4RI=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-30-at-16.06.01-1_1630314398.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Majelis Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021), di Gedung Dewas KPK, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar bisa melukai kredibilitas dan kepercayaan publik kepada KPK. Padahal, upaya membangun kembali kepercayaan publik menjadi salah satu pekerjaan rumah KPK.

Lili melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan pengaruh. Ia juga berhubungan langsung dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000