logo Kompas.id
Politik & HukumHambali Diadili, Diprediksi...
Iklan

Hambali Diadili, Diprediksi Tak Berpengaruh pada Pergerakan JI

Hambali, pelaku bom Bali yang sudah 14 tahun jadi tahanan di Guantanamo, Kuba, akan diadili militer AS pada 30 Agustus ini waktu setempat. Pengadilan ini diprediksi tak akan picu teror karena JI saat ini telah berubah.

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4Z3VHFN_PzK4lIFMQmuOYFxQKnE=/1024x647/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210122-grafis-Hambali_1611302002.jpg
DOKUMENTASI PUSAT INFORMASI KOMPAS

Grafis sejumlah peristiwa terorisme terkait Hambali (foto insert), yang didokumentasikan Kompas pada 16 Agustus 2003.

KUBA, SENIN — Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamudin, warga negara Indonesia, pelaku teror bom Bali tahun 2002 dan teror bom di Jakarta tahun 2003, menurut rencana akan diadili pada Senin (30/8/2021) waktu setempat dalam persidangan militer Amerika Serikat. Ia akan diadili bersama dua terdakwa lainnya, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammad Farik bin Amin, keduanya warga negara Malaysia.

Hambali merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) Indonesia dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al Qaeda untuk wilayah Asia Tenggara. Dengan dukungan Al Qaeda, kelompok tersebut meledakkan sejumlah bom di Indonesia.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000