logo Kompas.id
Politik & HukumKonsultasi Hukum: Penyelesaian...
Iklan

Konsultasi Hukum: Penyelesaian Utang Kartu Kredit akibat Terdampak Pandemi Covid-19

Bagaimana cara penyelesaian dari penggunaan kartu kredit yang sudah tidak sanggup lagi dibayarkan? Hal ini dikarenakan perusahaan kami pailit akibat terkena dampak Covid-19.

Oleh
KOMPAS-PERADI
· 4 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.

Pertanyaan:

1. Bagaimana cara penyelesaian dari penggunaan kartu kredit yang sudah tidak sanggup lagi dibayarkan? Hal ini dikarenakan perusahaan kami pailit akibat  terkena dampak Covid-19. Apalagi, saat ini kami lebih mengutamakan penggunaan uang untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Kami tidak ada kelebihan uang, yang justru ada hanya kekurangan uang selama berbulan-bulan.

Editor:
P Tri Agung Kristanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000