Susah Payah Pelamar CASN Saat Vaksin Jadi Syarat Seleksi
Pelamar CASN sampai harus berburu vaksin Covid-19 di luar kota. BKN memberikan dispensasi, tetapi tetap meminta pelamar berusaha memperoleh vaksin. BKN diingatkan, kewajiban negara sediakan vaksin, bukan pelamar CASN.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
Pekan ini, sejumlah pelamar calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 tiba-tiba dikejutkan dengan syarat wajib sudah divaksin Covid-19, minimal dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali. Mereka bukan tidak mau divaksin, tetapi kesulitan memperoleh vaksin di daerahnya.
Ketika aturan tersebut diunggah di akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Instagram, para peserta pun berbondong-bondong mengungkapkan kecemasan mereka. Salah satunya Lany (26), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
”Bagi yang belum vaksin pasti akan menyulitkan. Karena ini sudah usaha ke mana-mana ternyata sold out (habis),” ujar Lany saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Ia berharap, jika vaksin diwajibkan bagi peserta CASN untuk mengikuti seleksi, vaksin dosis pertama diprioritaskan di daerahnya. Selain itu, intensitas pengadaannya ditingkatkan lagi karena masih banyak yang belum menerima vaksin dosis pertama.
Kekhawatiran serupa banyak disampaikan pelamar CASN lain melalui kolom komentar di unggahan aturan wajib vaksin di akun resmi BKN di Instagram.
Salah satunya dikemukakan akun seomipa. ”Vaksin gimana min :( di tempatku mau vaksin aja selalu kehabisan kuota,” katanya.
Dihubungi melalui pesan singkat, seomipa yang menolak menyebutkan identitasnya berharap, persyaratan kewajiban vaksin tersebut dihapus. Sebab, persyaratan tersebut memberatkan peserta.
Ia telah berusaha mencari vaksin di daerahnya, tetapi ketika akan mendaftar sudah kehabisan kuota. Bahkan, ia berusaha mencari ketersediaan vaksin di luar kota. Namun, ini pun tak mudah karena vaksinasi di luar kota mensyaratkan penerima vaksin harus berdomisili di daerah tersebut. Ia pun kebingungan harus mencari vaksin ke mana lagi untuk bisa mengikuti seleksi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga Kamis (26/8/2021), dari sasaran vaksinasi 208.265.720 untuk tenaga kesehatan, warga lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, serta usia 12-17 tahun, baru tercapai 28,53 persen untuk dosis pertama dan 16,02 persen untuk dosis kedua.
Untuk cakupan vaksinasi, hanya DKI Jakarta yang sudah di atas 100 persen dari target, yakni 115,6 persen. Adapun cakupan vaksinasi di Banten sebesar 27,9 persen, Jawa Barat 23 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 52 persen, Jawa Tengah 23,6 persen, Jawa Timur 28,7 persen, dan Bali 92,5 persen.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan, kebijakan vaksin tidak sepenuhnya dalam kontrol masyarakat. ”Kontrol itu dalam artian distribusi yang belum merata. Bahkan, di Pulau Jawa pun belum semua juga sudah merata distribusinya dan semua warga punya akses yang sama,” kata Robert.
Dispensasi
Setelah menyadari banyaknya pelamar CASN yang akan mengikuti seleksi belum menerima vaksin, BKN lantas memberikan dispensasi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Rabu (25/8/2021), mengatakan, ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, dan peserta yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang tidak bisa divaksin membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin saat akan tes.
Selain itu, Suharmen juga meminta seluruh instansi pemerintah yang merekrut CASN tahun ini segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Apabila tiga hari menjelang pelaksanaan seleksi vaksin tidak mencukupi, panitia seleksi instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin setelah berkoordinasi dengan BKN. Suharmen ingin kewajiban yang dikeluarkan tidak merugikan peserta.
Menurutnya, ada dua solusi bagi peserta yang belum mendapatkan akses vaksinasi. ”Dua kemungkinan. Diizinkan atau dimundurkan (jadwal seleksi). Diminta Kemenkes drop (vaksin) lebih besar ke wilayah tersebut setelah mendapatkan masukan dari instansi daerah, mana yang tidak bisa vaksinasi,” ujarnya.
Meski ada dispensasi, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan tetap mendorong agar peserta yang belum menerima vaksin semaksimal mungkin mencari vaksin. Sebab, masih banyak waktu untuk mendapatkan vaksin sebelum seleksi digelar.
Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru instansi pusat serta daerah akan diselenggarakan di kantor BKN Pusat, kantor regional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN baru akan dimulai pada 2 September 2021.
Adapun seleksi di titik lokasi tes mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021 atau sesuai kesiapan dari setiap instansi pemerintah. Instansi akan menjadwalkan seleksi bagi setiap peserta dan diumumkan di website serta media sosial.
Menurut pengajar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, kebijakan wajib vaksin ini mendadak dikeluarkan sehingga menjadi tidak adil kalau tetap diberlakukan.
”Pilihan terbaik adalah negara memfasilitasi vaksinasi untuk pelamar,” tutur Gitadi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Gabriel Lele, menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan vaksin yang menjadi hak masyarakat. Jika kewajiban tersebut justru dibebankan pada masyarakat dalam hal ini pelamar CASN, negara telah gagal memenuhi hak mereka sebagai warga negara.