logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi Peraturan KPU Jadi...
Iklan

Revisi Peraturan KPU Jadi Solusi Atasi Kompleksitas Pemilu 2024

Setelah DPR dan pemerintah memastikan tak ada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, revisi PKPU jadi salah satu jalan keluar. KPU menganggap penyesuaian PKPU lebih fleksibel untuk memberikan kepastian hukum.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3dvTM5FubFE7PxCabFv6kUvSUUA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Feb5f779c-9c92-4c1d-b421-3507bfb61e5d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi II DPR saat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah telah memastikan tidak ada revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Padahal, sejumlah aturan perlu dievaluasi untuk menjawab kompleksitas gelaran pemilu dan pilkada pada 2024.  Untuk itu, perlu ada terobosan. Terobosan apa pun yang diambil diharapkan terlebih dulu melalui sosialisasi dan kajian yang mendalam sebelum diberlakukan.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengungkapkan, ada sejumlah aturan pada undang-undang yang seharusnya dievaluasi. Salah satunya terkait surat suara untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU mengkaji penyederhanaan surat suara yang semula lima surat suara menjadi satu surat suara untuk memudahkan petugas pemilu dan pemilih. Namun hal itu tidak mudah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000