Menagih Janji KPK Ungkap ”King Maker” di Kasus Joko Tjandra
MAKI mengajukan praperadilan atas sikap KPK yang menghentikan supervisi kasus Joko Tjandra. Janji KPK mengungkap ”king maker” di kasus itu pun terbengkalai. MAKI berjanji ungkap bukti terkait ”king maker” di pengadilan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
Lebih dari setahun setelah penangkapan buronan kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, kasus pelariannya berikut akal bulusnya untuk lepas dari jerat hukum masih menyimpan misteri. Sosok ”king maker” yang diduga sebagai sutradara pembebasan Joko Tjandra dari vonis dua tahun penjara kasus Bank Bali tak kunjung terungkap. Janji Komisi Pemberantasan Korupsi pun ditagih untuk menyingkap siapa dan apa peran dari king maker tersebut.
Pada awal Februari 2021, keterlibatan king maker dalam kasus pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra muncul dalam putusan hakim atas Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, dua terdakwa kasus tersebut. Hakim telah mencoba menggalinya, tetapi terdakwa dan saksi enggan mengungkapnya saat di persidangan.
Jauh sebelumnya, persisnya September 2020, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan sudah memberikan materi terkait king maker itu ke KPK. Selain king maker, ia menyerahkan pula materi terkait ”bapakku” dan ”bapakmu” yang disebut pula dalam percakapan Whatsapp antara Pinangki dan Anita Kolopaking, eks pengacara Joko.
”Mereka (KPK) pernah berjanji akan meneruskan dan memproses dugaan adanya peran dan keterlibatan king maker, tetapi mana hasilnya? KPK malah menghentikan supervisi perkara ini. Jangan sampai jadi janji kosong,” ujar Boyamin, Senin (23/8/2021).
Penghentian supervisi KPK atas penyidikan kasus pelarian Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri pada 29 Juli 2021. Artinya, laporan Boyamin terkait king maker tak ditindaklanjuti oleh KPK. Begitu pula kesulitan hakim mengungkap king maker diabaikan oleh KPK.
Boyamin pun menilai itu sebagai bentuk penelantaran perkara. Akibatnya, sosok dan peran king maker tak kunjung terbongkar hingga kini. Lebih dari itu, hal tersebut dinilainya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kecewa dengan kondisi tersebut, khususnya atas penghentian supervisi oleh KPK, Boyamin mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Ia berharap permohonan praperadilan dikabulkan dan pengadilan ”memaksa” KPK untuk mengejar keberadaan king maker sehingga kasus ini dapat terungkap secara utuh dan tak terus-menerus menimbulkan kecurigaan publik.
”Keseriusan KPK untuk mengungkap king maker sangat dinanti publik,” kata Boyamin.
Dalam sidang praperadilan nanti, Boyamin akan membuka semua informasi yang didapat terkait king maker. Salah satunya, transkip pembicaraan antara Anita dan Pinangki yang tebalnya sekitar 140 halaman. ”Itu akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini,” ucap Boyamin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons pesan dan panggilan Kompas saat dimintai tanggapan terkait pengajuan permohonan praperadilan ini.
Namun, Firli Bahuri saat menyampaikan ihwal penghentian supervisi oleh KPK, akhir Juli lalu, menyebutkan, supervisi KPK atas kasus Joko selesai begitu berkas perkara dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. KPK bisa saja melangkah lebih jauh dari supervisi, seperti mengambil alih penanganan perkara, tetapi dengan syarat penanganan perkara berlarut-larut, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
”Kenyataannya hal tersebut tidak terjadi,” ujar Firli.
Lantas, akankah permohonan praperadilan yang diajukan MAKI dapat menjadi pendorong bagi KPK untuk menguak siapa king maker?
Kita tunggu sikap pengadilan atas permohonan tersebut. Yang jelas, mengacu pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kemudian, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.