Kasus Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek Segera Disidangkan
Surat dakwaan dan berkas perkara dua polisi, tersangka peristiwa di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Diharapkan, keduanya dapat segera diadili.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus tersebut diharapkan dapat segera disidangkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/8/2021). ”Surat dakwaan dan berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin,” kata Leonard ketika dihubungi.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Leonard mengatakan, jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Brigadir Satu (Briptu) FR dan tersangka Inspektur Dua (Ipda) MYO lengkap pada Juni lalu. Kedua tersangka adalah anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Kemarin dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara tersangka dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kepada jaksa. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa kemudian melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 152, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk MA untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kedua tersangka tersebut. Meski demikian, kejaksaan tidak memberikan informasi mengenai penahanan kedua tersangka.
”Jaksa segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Leonard.
Kedua tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek telah dilimpahkan ke kejaksaan. (Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono)
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian, kedua tersangka sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan, termasuk mengenai proses penahanannya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya kepolisian menetapkan tiga tersangka. Namun, dalam proses, salah seorang tersangka, yakni EP, meninggal. Dengan demikian, proses hukum terhadap EP dihentikan.