Buka Nama 11 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY
KY telah mengirimkan 11 nama calon hakim agung yang lolos seleksi KY, ke DPR, 9 Agustus lalu. Namun, siapa saja yang lolos, KY enggan mengumumkannya. Pengumuman akan dilakukan oleh DPR.
Oleh
susana rita dan Rini kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial diharapkan membuka nama-nama calon hakim agung yang sudah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Hal ini penting agar masyarakat dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai rekam jejak calon, sebagai salah satu pertimbangan DPR menyetujui atau tidak menyetujui calon tersebut dilantik menjadi hakim agung.
KY juga perlu menjelaskan mengapa 11 nama calon tersebut yang akhirnya dikirimkan ke DPR.
”Kami saat ini masih memperdalam informasi-informasi mengenai rekam jejak calon. Jika ada informasi baru mengenai rekam jejak mereka, kami akan kirimkan masukan ke DPR,” ujar Erwin Natosmal Oemar dari Koalisi Masyarakat Sipil yang memantau proses seleksi calon hakim agung di KY, Selasa (24/8/2021).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan 11 nama calon hakim agung ke DPR pada 9 Agustus lalu. Jumlah tersebut lebih sedikit dari permintaan Mahkamah Agung, yakni sebanyak 13 hakim agung. ”Calon dari kamar Tata Usaha Negara (TUN) tidak ada yang lolos,” kata Miko.
Mengenai siapa saja calon yang lolos seleksi, Miko tidak bersedia mengungkapkan. Pengumuman nama calon akan dilakukan oleh DPR seiring dengan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang akan digelar Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, membenarkan bahwa DPR telah menerima berkas hasil seleksi calon hakim agung dari KY. Namun, hingga kini belum ada pertemuan antara KY dan pimpinan DPR untuk membahas hasil seleksi tersebut.
”Pimpinan DPR setahu saya belum menyerahkan surat dan berkas di atas kepada Komisi III. Mungkin dalam minggu ini,” kata Arsul. Sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan, menurut dia, Komisi III kemungkinan akan mendengarkan terlebih dulu penjelasan lengkap dari KY.
Rekam jejak
Lebih jauh Erwin mengatakan, kerja KY dalam mencari hakim agung belum selesai. KY diminta tak hanya menyerahkan nama-nama calon hakim agung ke DPR, tetapi perlu memublikasikan nama-nama calon yang lolos serta alasan-alasannya.
Dalam memproses nama-nama yang diserahkan KY, ia meminta agar DPR memperhatikan kebutuhan MA dan kondisi obyektif badan peradilan tertinggi tersebut.
Sebelumnya, MA menyurati KY soal kebutuhan 13 hakim agung dengan komposisi dua hakim agung kamar perdata, delapan hakim agung kamar pidana, satu hakim agung kamar militer, dan dua hakim agung kamar TUN khusus pajak.
Erwin meminta Komisi III DPR untuk menjadikan catatan dari KY sebagai pertimbangan utama.
”Sebab, KY sudah melakukan pelacakan jejak rekam yang panjang dan jadi prioritas untuk mempertimbangkan. Sebab, orang yang dicari saat ini akan mengisi MA dalam waktu yang cukup panjang. Kalau gagal atau salah dalam memilih calon, akan berdampak panjang juga,” ujar Erwin.