logo Kompas.id
Politik & HukumEksepsi Terdakwa Kasus Asabri:...
Iklan

Eksepsi Terdakwa Kasus Asabri: Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Mengadili

Para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri menilai pengadilan tipikor tak berwenang mengadili perbuatan mereka. Perbuatan terdakwa yang diduga melanggar transaksi di pasar modal seharusnya digugat secara perdata.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aZHNLyLoT6LQYtsoK8f9WDKlFHQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F629d5044-2226-41de-ab53-b455722323f3_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (23/8/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Eksepsi para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Sebab, perbuatan mereka bukan ranah pengadilan tindak pidana korupsi untuk mengadilinya. Selain itu, penentuan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun dinilai tidak tepat.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda eksepsi para terdakwa, Senin (23/8/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan didampingi empat hakim anggota, yaitu H Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000