Harapan Vonis Maksimal Majelis Hakim Terhadap Juliari
Senin (23/8/2021) ini, menurut rencana, vonis terhadap eks Mensos Juliari P Batubara akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Palu hakim akan menjadi penentu keadilan dan pemberantasan korupsi.
Oleh
Susana Rita
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021) ini. Juliari merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi bantuan sosial.
”Insya Allah, Senin, 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB,” kata Bambang Nurcahyono dari bagian Humas PN Jakpus, Minggu (22/8/2021).
Insya Allah, Senin, 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Juliari dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 14,59 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa pada KPK menilai, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut jaksa, eks Mensos tersebut terbukti memerintahkan anak buahnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, untuk meminta fee senilai Rp 10.000 per paket bansos bahan pokok kepada rekanan Kemensos penyedia bansos.
Dalam proyek tersebut, Juliari diduga menerima uang hingga Rp 32,482 miliar dari setidaknya 62 perusahaan yang ditunjuk selaku penyedia paket bansos. Oleh karena itu, ia dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas tuntutan tersebut, Juliari membantah seluruh dakwaan dan keterangan saksi, termasuk dugaan penerimaan uang dari sejumlah vendor penyedia bansos. Dalam pleidoi pribadinya, Juliari mengaku banyak hal birokratis yang tidak dia pahami sehingga banyak memercayakan urusan birokrasi, seperti wewenang, anggaran, dan organisasi kepegawaian, kepada jajaran di bawahnya. Ia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri atas terjadinya kasus tersebut.
Sementara itu, Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch dan Fauzi dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Damis untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Juliari. Almas berharap, majelis hakim tidak menjatuhkan vonis rendah atau bahkan hanya 11 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa KPK tersebut dinilai sangat rendah dan melukai rasa keadilan warga.
”Vonis rendah juga akan membuat pihak-pihak lain melihat bahwa korupsi masih menjadi satu hal yang masih banyak untungnya daripada ruginya. Keuntungan yang didapat banyak. Suap yang diterima Juliari hampir dua kali lipat atau malah lebih dari tuntutan uang pengganti. Ini harus dilihat hakim,” ujar Almas.
Almas pun berharap KPK untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi bansos tersebut. KPK diminta untuk tidak berhenti pada Juliari semata.
Selayaknya hakim menggunakan palu itu dengan sebaik-baiknya, untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Juliari.
Sementara Fauzi mengingatkan bahwa palu hakim adalah penentu keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. ”Selayaknya hakim menggunakan palu itu dengan sebaik-baiknya, untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Juliari. Selayaknya juga hakim mengabaikan tuntutan dan pembelaan Juliari dan lebih memperhatikan penderitaan korban dan keluarganya,” katanya.