Konsultasi Hukum: Pemerintah Bisa Tak Layani Warga yang Menolak Vaksin
Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menggiatkan vaksinasi. Warga yang termasuk prioritas menerima vaksin, tetapi menolak, bisa dikenai sanksi administratif, termasuk tak diberikan layanan pemerintahan.
Oleh
Kompas-Peradi
·4 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan: Pemerintah menetapkan syarat vaksinasi untuk mendapatkan layanan publik, termasuk masuk ke mal. Apa dasar hukumnya? Bagaimana hak warga yang belum divaksin, karena berbagai pertimbangan? Apalagi, pemerintah tidak menargetkan seluruh rakyat bisa divaksin? Terima kasih. (Beni, Jakarta Selatan)
Oleh Advokat Richan Simanjuntak SH, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Terima kasih atas pertanyaan dari Bapak Beni di Jakarta Selatan. Berbicara tentang vaksinasi, hal ini merupakan hak konstitusional bagi warganegara sesuai amanat UUD 1945 .
Sepemahaman kami, pelaksanaan vaksinasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan terakhir diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Dalam pasal 1 Perpres No 99/2020 disebutkan:
Ayat (1): Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9), pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; dan
dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif...
Kemudian dalam Perpres No 99/2020 disebutkan, pada Pasal 13 Ayat (1): pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Ayat (2): Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menetapkan:
kriteria dan prioritas penerima vaksin;
prioritas wilayah penerima vaksin;
jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
standar pelayanan vaksinasi.
Ayat (3): Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 14 ayat (1): Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. Ayat (2): Kerja sama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
tempat vaksinasi;
logistik/transportasi;
gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan I stockpiling;
keamanan; dan/atau
sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Ayat (3): Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi pemerintah.
Sehingga untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya.
Adapun menyambung pertanyaan terkait pemerintah menetapkan syarat vaksinasi untuk mendapatkan layanan publik, maka kami menemukan salah satu ketentuan dalam pasal 13A Perpres No 14/2021.
Ayat (1): Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Ayat (2): setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ayat (3): Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Ayat (4): Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
denda.
Ayat (5): Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Lalu apa hak warga yang belum divaksin? Terkait dengan pertanyaan bapak mengenai apakah masuk atau mengunjungi pusat perbelanjaan, seperti mall dan/atau area publik harus wajib vaksin, hal tersebut telah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta misalnya, berdasarkan diktum keempat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019,yang menyatakan bahwa ”Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama), kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun”.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)....
Karena itu, sepahaman kami, di DKI Jakarta berdasarkan KepGub DKI Jakarta No 966/2021, tidak ada perbedaan atau pengaturan secara khusus antara warga yang telah divaksin atau yang belum.
Adapun yang diatur berdasarkan Kepgub tersebut, warga yang belum divaksin dapat mengunjungi pusat perbelanjaan, seperti mal dan/atau area publik, tetapi pengaturan tersebut hanya untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Hanya beberapa hal yang bersifat administratif menjadi terbatas, tetapi dapat dikecualikan. Demikian atas penjelasannya, semoga menjawab pertanyaan Anda.