logo Kompas.id
Politik & HukumKonsultasi Hukum: Pemerintah...
Iklan

Konsultasi Hukum: Pemerintah Bisa Tak Layani Warga yang Menolak Vaksin

Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menggiatkan vaksinasi. Warga yang termasuk prioritas menerima vaksin, tetapi menolak, bisa dikenai sanksi administratif, termasuk tak diberikan layanan pemerintahan.

Oleh
Kompas-Peradi
· 4 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.

Pertanyaan: Pemerintah menetapkan syarat vaksinasi untuk mendapatkan layanan publik, termasuk masuk ke mal. Apa dasar hukumnya? Bagaimana hak warga yang belum divaksin, karena berbagai pertimbangan? Apalagi, pemerintah tidak menargetkan seluruh rakyat bisa divaksin? Terima kasih. (Beni, Jakarta Selatan)

Baca Juga: Konsultasi Hukum: Ganti Rugi bagi Warga yang Sudah Divaksin...

Editor:
triagung
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000