Tak Ingin Berpolemik, Kejaksaan Pilih Masukkan Kembali Dakwaan Kasus Jiwasraya
Tak ingin berpolemik, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tidak ingin berpolemik, jaksa penuntut umum memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketiga belas berkas perkara yang semula digabungkan menjadi satu dakwaan tersebut kini dibuat terpisah-pisah menjadi 13 dakwaan.
Sebelumnya, Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di bagian pertimbangan, pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan agar perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. Terhadap pembatalan tersebut, sebelumnya jaksa penuntut umum berencana melakukan perlawanan berupa upaya hukum berupa keberatan ke pengadilan tinggi atau memperbaiki surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan kembali.
Namun, pada Jumat (20/8/2021), kejaksaan menyatakan telah melimpahkan 13 berkas perkara perusahaan investasi pada perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jika sebelumnya 13 perusahaan manajer investasi digabungkan dalam satu surat dakwaan, kini setiap perusahaan didakwa secara terpisah.
Pelimpahan pada hari ini sebagai upaya dan komitmen kami dalam menangani perkara ini sehingga tidak timbul polemik atau berlarutnya penanganan perkara ini. (Bima Suprayoga)
”Kami sampaikan, pelimpahan pada hari ini sebagai upaya dan komitmen kami dalam menangani perkara ini sehingga tidak timbul polemik atau berlarutnya penanganan perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers daring.
Menurut Bima, alasan pelimpahan tersebut adalah terjadinya perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. Meski penggabungan perkara merupakan kewenangan penuntut umum, demi kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.
Selain itu, lanjut Bima, upaya perlawanan tidak diperlukan lagi karena pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya. Sementara pembuktian sesungguhnya ada pada pemeriksaan pokok perkara, bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.
”Penuntut umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural serta mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima putusan sela tersebut secara lengkap,” ujar Bima.
Segera dimulai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, dengan pelimpahan tersebut, diharapkan persidangan perkara terhadap 13 perusahaan manajer investasi itu dapat segera dilangsungkan. Dengan demikian, polemik terkait putusan sela selesai dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan.