Salah satu syarat narapidana korupsi memperoleh remisi adalah harus berkelakuan baik. ICW mempertanyakan apakah Joko Tjandra yang sempat kabur 11 tahun memenuhi syarat itu sehingga layak memperoleh remisi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian remisi umum hari peringatan kemerdekaan ke-76 RI selama dua bulan untuk terpidana kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, dipertanyakan. Ini terutama apakah Joko yang sempat buron selama 11 tahun, bahkan mengelabui aparat negara agar bisa kabur, memenuhi syarat berkelakuan baik sebagai syarat narapidana korupsi menerima remisi.
Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021), mengatakan, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan narapidana korupsi telah menjalani sepertiga masa pidana untuk bisa menerima remisi, tetapi juga harus berkelakuan baik.
”Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani hukuman dalam kasus korupsi cessie Bank Bali dapat dikategorikan berkelakuan baik oleh Kemenkumham?” ujar Kurnia.
Joko Tjandra memperoleh remisi selama dua bulan untuk hukuman selama dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Namun, ia baru menjalani hukuman itu mulai akhir Juli 2020, karena selama 11 tahun sebelumnya atau sejak vonis dijatuhkan oleh MA, ia kabur ke luar negeri.
Potongan hukuman bagi Joko ini menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, dalam kasus penghilangan nama Joko dari daftar pencarian orang dan fatwa bebas Mahkamah Agung, hukumannya dipotong oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Joko, yang semula divonis 4 tahun penjara, hukumannya dipotong menjadi tinggal 3,5 tahun penjara. Namun, atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Di luar kasus tersebut, Joko Tjandra juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi kepada Joko Tjandra sudah sesuai aturan.
Joko adalah napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, yang menjalani putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai PP No 28/2006, napi yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dapat diberikan remisi apabila memenuhi syarat. Syaratnya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
”Joko S Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani sepertiga masa pidana, maka dia berhak mendapatkan remisi yang pertama,” kata Rika.
Mengusik rasa keadilan
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto mengatakan, remisi bagi koruptor sudah lama mengusik rasa keadilan masyarakat. ”Seharusnya, substansi hukumnya diubah,” katanya.
Koruptor, menurut Aan, tak layak diberikan remisi karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat. Selain itu, pemberian remisi tak akan menciptakan efek jera.
”Untuk perubahan itu terkait komitmen negara dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan melalui politik hukum yang responsif dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.