logo Kompas.id
Politik & HukumJangan Gunakan TWK untuk...
Iklan

Jangan Gunakan TWK untuk Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu

Kemendagri tengah menjaring nama-nama yang diusulkan menjadi tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk kemudian dilaporkan pada Presiden. Anggota KPU dan Bawaslu saat ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022.

Oleh
Susana Rita
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ApkrU8oW7lrFn7Ud7m7BkKA7PI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210325jum-psu_kalsel_2_1616671369.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Mural tentang pemilu di tembok Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (25/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai menyiapkan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang nantinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menjaring nama-nama pihak yang dinilai layak menjadi anggota tim seleksi untuk kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo agar diangkat melalui keputusan presiden.

Terkait dengan proses pencarian calon anggota penyelenggara pemilu, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, meminta agar tim seleksi dan pemerintah nantinya tidak menerapkan tes wawasan kebangsaan atau TWK seperti yang digunakan untuk pegawai KPK dalam alih status menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000