logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Batalkan Dakwaan 13...
Iklan

Hakim Batalkan Dakwaan 13 Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya, Jaksa Siapkan Perlawanan

Kejaksaan akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan dakwaan terhadap 13 korporasi dalam kasus Jiwasraya. Kejaksaan punya waktu tujuh hari sejak putusan diterima.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jIEZORbIISAp6pbzfAIMXRhZW-g=/1024x534/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210818_174608_1629284882.jpg
Kompas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum mempertimbangkan memperbaiki surat dakwaan atau mengajukan keberatan terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Langkah itu diambil menanggapi yang membatalkan dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui putusan sela nomor 35 pada 16 Agustus 2021 menyatakan menerima keberatan atau eksepsi berkas perkara yang diajukan penasihat hukum terdakwa nomor 1, terdakwa nomor 6, terdakwa nomor 9, terdakwa nomor 10, dan terdakwa nomor 12. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa surat dakwaan nomor 10 tanggal 21 Mei batal demi hukum. Majelis hakim kemudian memerintahkan agar perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000