Sidang Perdana Kasus Asabri Dijadwalkan Senin Pekan Depan
Berkas perkara delapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang kasus dugaan korupsi di perusahaan negara itu pun akan segera digelar.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. Rencana sidang itu disusun setelah berkas perkara delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan dana investasi di perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi itu dilimpahkan ke pengadilan.
Bambang Nurcahyono dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2021), mengatakan, delapan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) telah diterima. Menurut rencana, sidang akan mulai digelar pekan depan.
”Jadi ada delapan berkas yang kemarin dilimpahkan. Rencana, sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri akan dilaksanakan besok Senin (16/8/2021),” kata Bambang.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan delapan berkas perkasa kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Kini, Kejaksaan tengah menantikan pemberitahuan mengenai jadwal sidang untuk perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, kedelapan terdakwa tersebut adalah Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Kedelapan itu didakwa telah bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara.
Dari kedelapan tersangka tersebut, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Jadi ada delapan berkas yang kemarin dilimpahkan. Rencana, sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri akan dilaksanakan besok Senin (16/8/2021)
Adapun terhadap satu orang tersangka lainnya, yakni Ilham Wardhana Bilang Siregar, dihentikan penuntutannya karena yang bersangkutan meninggal. Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
”Tersangka telah meninggal ada Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dokter Syarifah C Amrina,” kata Leonard.
Korupsi PT Asabri diduga dilakukan selama periode 2012-2019. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 22,78 triliun. Adapun nilai aset yang disita penyidik hingga saat ini mencapai Rp 13 triliun.
Selain tersangka perseorangan, penyidik juga menetapkan 10 korporasi manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari gelar perkara diduga bahwa kesepuluh korporasi tersebut bertindak tidak profesional dan independen sehingga turut merugikan keuangan negara.
Kesepuluh korporasi manajer investasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Mereka dijerat untuk periode operasi tahun 2012 sampai 2019.
Leonard mengatakan, penyidik masih terus memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Pada Kamis (12/8/2021), penyidik memeriksa 7 saksi yang terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain dan pendalaman terhadap peran ke-10 korporasi manajer investasi dalam kasus tersebut.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” kata Leonard.