Eks Pejabat Kemensos Gunakan Uang Suap Bansos untuk Beli Rumah dan Mobil
Eks pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dituntut delapan tahun penjara, karena dinilai terbukti mengutip fee proyek pengadaan bansos Covid-19. Uang suap yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bantuan sosial sembako untuk penanganan Covid-19, Matheus Joko Santoso, dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Eks pejabat Kementerian Sosial itu dinilai terbukti mengumpulkan uang suap serta menggunakannya untuk membeli mobil dan rumah senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021), jaksa penuntut umum mengungkapkan, Matheus bersama-sama eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Adi Wahyono, eks pejabat Kemensos lainnya, terbukti telah mengumpulkan fee dari para pengusaha penyedia paket sembako. Para pengusaha diminta menyerahkan uang Rp 10.000 per paket bahan pokok sebagai kompensasi atas penunjukan perusahaan mereka dalam proyek pengadaan bahan pokok untuk bansos.
Total uang kompensasi yang berhasil dikumpulkan disebut jaksa sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diberikan oleh Harry van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,9 miliar, serta Rp 29,25 miliar lain diberikan oleh penyedia barang lainnya.
Matheus menyerahkan uang hasil korupsi sebesar Rp 100 juta kepada Daning Saraswati untuk pembelian mobil. Bekas pejabat pejabat pembuat komitmen proyek bansos sembako itu juga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 1,4 miliar untuk membeli rumah di kawasan Jakarta Timur.
Dari hasil kutipan itu, Matheus disebut menggunakannya untuk kepentingan pribadi. ”Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta terdakwa (Matheus) telah memperoleh manfaat dari uang fee bansos sembako yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari P Batubara, dan telah menggunakan sejumlah uang fee bansos sembako untuk kepentingan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Muhammad Damis sebagai ketua majelis. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa Ikhsan Fernandi Z, M Nur Azis, Dian Hamisena, Masmudi, dan Bagus Ariyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara terdakwa Matheus mengikuti sidang secara virtual.
Jaksa mengungkapkan, Matheus menyerahkan uang hasil korupsi sebesar Rp 100 juta kepada Daning Saraswati untuk pembelian mobil. Bekas pejabat pembuat komitmen proyek bansos sembako itu juga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 1,4 miliar untuk membeli rumah di kawasan Jakarta Timur. Berdasarkan penghitungan itulah, jaksa menuntut Matheus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam persidangan itu juga diketahui, Matheus ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada 20 April 2020. Sebelumnya, pada 14 April, Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain bersama-sama mengutip fee, Matheus juga telah menunjuk PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia paket bansos tahap ke-10. Padahal, Matheus disebut mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki modal, gudang, serta tidak memenuhi kriteria atau syarat sebagai perusahaan penyedia bansos.
Jaksa menerima permohonan terdakwa Matheus untuk menjadi justice collaborator. Pertimbangannya, sejak penyidikan hingga persidangan, Matheus berterus terang mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang signifikan
Matheus pun memberikan pinjaman modal sebesar Rp 3 miliar kepada perusahaan PT Rajawali Parama Indonesia agar dapat diterima menjadi rekanan proyek pengadaan paket bansos. Saat jabatan pejabat pembuat komitmen pengadaan bansos digantikan Adi Wahyono, Matheus mengarahkan agar Kemensos tetap menunjuk PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia paket sembako untuk bansos tahap 11, 12, dan komunitas.
”Dapat disimpulkan bahwa benar penunjukan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia paket bansos untuk tahap 10, tahap 11, tahap 12 dan komunitas karena adanya keinginan terdakwa saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen untuk mengambil keuntungan bagi terdakwa dan untuk memenuhi target pengumpulan fee yang diperintahkan Juliari P Batubara,” kata jaksa.
Meski demikian, jaksa justru menerima permohonan terdakwa Matheus untuk menjadi justice collaborator. Pertimbangannya, sejak penyidikan hingga persidangan, Matheus berterus terang mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang signifikan. Selain itu, Matheus telah mengembalikan sebagian uang yang diterima, yakni sebesar Rp 176 juta dan sebuah kendaraan yang kini telah disita penyidik KPK.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Matheus tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilakukan saat darurat bencana Covid-19. Sementara hal yang meringankan adalah Matheus belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatannya, serta mendapat status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Untuk diketahui, bansos berupa paket bahan pokok diberikan untuk membantu meringankan beban warga terdampak Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Namun, dalam pengadaannya ditemukan dugaan korupsi yang juga melibatkan Juliari, Mensos kala itu. Saat ini, Juliari telah dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.