logo Kompas.id
Politik & HukumKepercayaan Presiden dan Jeda ...
Iklan

Kepercayaan Presiden dan Jeda Waktu Penggantian Panglima TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purnatugas pada November 2021. Meski waktu yang tersisa tinggal tiga bulan, Presiden Joko Widodo belum mengajukan usulan nama calon Panglima TNI pengganti Hadi.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6UMFbZmr1OxtIe2HiHUzx8EnRH8=/1024x658/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F35bdc0b9-bafb-40a6-a296-8ec90813d133_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tiga bulan menjelang masa pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Presiden Joko Widodo belum juga memberikan sinyal pergantian. Sosok mantan Kepala Staf TNI  Angkatan Udara itu diperkirakan masih terus dipercaya untuk menjalankan tugas hingga akhir masa dinasnya di tengah pandemi Covid-19.

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), memang tidak ada ketentuan khusus terkait waktu penggantian Panglima TNI. Pasal 13 UU TNI yang terdiri atas 10 ayat menyebutkan, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi. Adapun jabatan panglima dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Editor:
Suhartono, Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000