logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Diminta Mencabut...
Iklan

Pemerintah Diminta Mencabut Pasal Diskriminatif terhadap Advokat di RKUHP

Peradi meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan Pasal 282 dari RKUHP. Peradi menyadari ada advokat yang berbuat curang terhadap kliennya dan perlu diberi sanksi. Namun, sanksi pidana di pasal itu dinilai tidak tepat.

Oleh
susana rita
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Fro_DrefEubRjVSjv8pCi3VjVc=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F826d5ec3-b91c-4ce7-a79f-222b2c1b7719_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Jakarta, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi profesi advokat meminta pemerintah  mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021), mengungkapkan, Peradi meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan Pasal 282 dari RKUHP. Peradi menyadari, dalam praktiknya ada advokat yang berbuat curang terhadap kliennya dan perlu mendapatkan sanksi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000