Konsultasi Hukum: Keluarga Akidi Tio Buatlah Perjanjian Hibah
Untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, seharusnya keluarga Akidi Tio membuat perjanjian hibah, yang salinannya harus disampaikan ke Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Program Kementerian Keuangan.
Oleh
Kompas-Peradi
·3 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih
Pertanyaan:
Belajar dari kasus bantuan dari keluarga Akidi Tio yang berujung masalah, apakah ada aturan hukum di negara kita yang mengatur bagaimana warganegara bisa memberikan bantuan kepada negara atau pemerintah dalam mengatasi masalah atau pandemi? Bagaimana cara memberikan bantuan yang terbaik kepada orang lain, atau kepada pemerintah, sehingga kita tidak terbelit masalah? terima kasih (Robertus Belarminus C, Jakarta Barat)
Oleh Advokat H Sutrisno SH MHum, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Adanya bantuan dana sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio di Sumatra Selatan pada saat Indonesia mengalami pandemi covid-19 memerlukan pemahaman, bagaimana cara memberikan bantuan berupa dana kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
Dalam pemberian bantuan dana, dapat dilakukan dengan hibah dari keluarga almarhum Akidi Tio sebagai pemberi hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan sebagai penerima hibah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, pasal 2 ayat (a) disebutkan, hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah, dan pasal 4 ayat (1) disebutkan hibah daerah dapat berasal dari pemerintah, badan, lembaga atau organisasi dalam negeri dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Pemberian bantuan dana dari keluarga almarhum Akidi Tio dapat dikategorikan sebagai pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari perorangan dalam negeri.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah pada pasal 21 ayat (1) harus dibuat perjanjian yang ditanda tangani oleh Pemberi Hibah perorangan, dalam hal ini keluarga almarhun Akidi Tio dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan sebagai Penerima Hibah, dan sesuai dengan ayat (2) pemberian hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat. Kemudian diatur pula salinan perjanjian hibah harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Program Kementerian Keuangan.
Perjanjian hibah harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Program Kementerian Keuangan.
Berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006, maka cara yang harus dilakukan oleh keluarga almarhum Akidi Tio dalam memberikan bantuan dana dengan membuat perjanjian hibah dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Hal ini merupakan tindakan hukum bagi para pihak dengan tujuan agar kedua belah pihak tidak akan melakukan tuntutan hukum termasuk bagi pihak lainnya dengan adanya bantuan dana dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Dengan telah ditanda tangani perjanjian hibah oleh para pihak, maka sejak saat itu hak kepemilikan uang sebesar Rp 2 triliun berpindah menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.