logo Kompas.id
Politik & HukumSurat Keberatan KPK Dinilai...
Iklan

Surat Keberatan KPK Dinilai Memperkeruh Hubungan dengan Ombudsman

Penyampaian keberatan KPK justru dapat menyebabkan hubungan antarlembaga makin merenggang. Hal ini tak akan terjadi jika KPK menghargai tugas dan fungsi Ombudsman.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aJfA4REcrCm6pfQ9jWdeIbzUOe0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fe17f39fb-97bc-48ea-9970-11e01db7e8a5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng (kiri), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pernyataaan keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi yang enggan menindaklanjuti putusan Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK malah akan membuat hubungan kedua lembaga tersebut makin memanas. KPK diminta menghargai tugas dan fungsi setiap lembaga.

Pengajar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/8/2021), mengatakan, penyampaian keberatan KPK justru menyebabkan hubungan antarlembaga makin merenggang. Sebenarnya, hal ini tak akan terjadi jika KPK menghargai tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai penerima laporan masyarakat.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000