Ombudsman RI kemarin menyurati KPK untuk menanyakan sejauh mana KPK merespons laporan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/ NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dua pekan setelah lembaga itu menyerahkan laporan hasil pemeriksan yang menemukan adanya dugaan malaadministrasi pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Pimpinan KPK berjanji segera merespons temuan Ombudsman.
”Surat sudah kami kirim ke KPK hari ini (Selasa) lewat email bagian persuratan di Ombudsman. (Surat itu) untuk menjalankan tindakan korektif yang kami sampaikan, sekaligus kami tanya sudah sejauh mana proses respons mereka,” kata anggota Ombudsman RI (ORI), Robert Na Endi Jaweng saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Robert menjelaskan, Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada KPK untuk menjalankan tindakan korektif, salah satunya agar 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Setiap dua minggu atau setengah dari waktu 30 hari tersebut, kata dia, Ombudsman akan mengirimkan surat. Ketentuan tersebut sudah menjadi prosedur standar di Ombudsman. Surat itu ditandatangani Ketua Ombudsman. Meskipun sudah berkirim surat, proses komunikasi secara informal dan koordinasi tetap dilakukan oleh Unit Kerja Resolusi dan Monitoring.
Terkait pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan KPK masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait TWK, Robert enggan berkomentar. Ombudsman, kata dia, hanya mengurusi persoalan malaadministrasi.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan, hasil pemeriksaan secara keseluruhan difokuskan pada tiga isu utama, yakni tahapan pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK. Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera merespons temuan Ombudsman. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pihaknya sudah mempelajari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. KPK akan mengambil sikap yang akan disampaikan kepada publik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menyayangkan langkah KPK yang tak kunjung memproses tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Menurut dia, ada dua permasalahan yang terjadi, yaitu persoalan tertib hukum dari KPK dan etika antarlembaga negara.
”Jadi kalau ini tidak juga diikuti, berarti makin banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan ataupun hasil TWK. Ada pertentangan hukum di sana, pembangkangan instruksi Presiden, bahkan lembaga sekaliber Ombudsman saja tidak juga diikuti KPK,” katanya.
Pengambilan sumpah
Kemarin, penyelidik dan penyidik KPK dikukuhkan dan diambil sumpah lagi. Ini merupakan bagian dari rangkaian peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Pegawai KPK yang dilantik sebagai ASN juga dilantik sesuai jabatan di lembaga tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa, mengatakan, pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN.
Ia berharap peralihan status tersebut tak memengaruhi semangat pegawai KPK dalam memberantas korupsi. Pegawai KPK juga diharapkan tidak terpengaruh kekuasaan apa pun, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
”Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Firli.
Setidaknya, ada 190 pegawai yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi diambil sumpah jabatan, Selasa. Mereka terdiri dari 78 penyelidik dan 112 penyidik.
Sebelumnya, pada 1 Juni, pimpinan KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan dilakukan di tengah belum tuntasnya persoalan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos berdasarkan TWK.
Namun, salah seorang pegawai yang tak lolos TWK, yakni penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan, melalui keterangan tertulis, mempertanyakan tindakan KPK yang baru mengambil sumpah terhadap penyelidik dan penyidik, Selasa. Padahal, pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN telah dilakukan sejak 1 Juni 2021.
Pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik KPK ini, kata dia, berdampak serius pada penanganan perkara di KPK. Sebab, hal ini bisa dipandang sebagai celah di mana penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah sejak 1 Juni-3 Agustus 2021.
”Ini justru membuat risiko pekerjaan penyelidik dan penyidik pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah,” ucap Novel.
Selain itu, ia menduga ada tujuan lain dari pelaksanaan upacara pengambilan sumpah kembali terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Menurut dia, KPK ingin menunjukkan kepada publik bahwa penyidik atau penyelidik yang masuk dalam kelompok 75 pegawai tak lolos TWK sudah tak lagi menjadi penyelidik ataupun penyidik KPK.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Novel. Ghufron menganggap asumsi hukum Novel belum lengkap. Ia menjelaskan, pegawai yang dikukuhkan dan dilantik kemarin adalah penyelidik dan penyidik lama KPK. Pengukuhan dan pelantikan itu dilakukan hanya karena perubahan status kepegawaian.
”Sehingga diperlukan pengukuhan dan pelantikan kembali sebagai syarat formal. Namun, perlu diketahui keberlakuannya ditetapkan sejak 1 Juni 2021, tepat pada saat pelantikan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ghufron.