logo Kompas.id
Politik & HukumPimpinan KPK Tak Bisa...
Iklan

Pimpinan KPK Tak Bisa Berlindung pada Putusan MA dan MK

Pimpinan KPK diingatkan untuk tidak berlindung pada putusan MA dan MK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Hasil pemeriksaan Ombudsman tetap harus dilaksanakan, apa pun putusan MA atau MK kelak.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dldfHa_gCzAZKb4AUN8tXbhDDR4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F924ed689-8950-4436-8740-70ef19dff0dd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak kunjung menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman Republik Indonesia terkait temuan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaaan pegawai KPK. Sikap itu diambil karena KPK masih menunggu hasil dari sejumlah gugatan terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021), mengatakan, pihaknya sudah mempelajari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). KPK, lanjutnya, akan mengambil sikap atas laporan ORI tersebut dan akan disampaikan kepada publik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000